PORTALSWARA.COM — Keluarga korban tindak pidana oknum TNI, Eva Meliani Br Pasaribu dan Lenny Damanik, menggelar aksi solidaritas dan dukungan untuk Andrie Yunus, Wakil Koordinator KontraS, korban dugaan percobaan pembunuhan berencana melalui penyiraman air keras. Mereka juga mendesak MK RI untuk mengabulkan Judicial Review UU TNI dan Peradilan Militer.
Aksi Solidaritas di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Rabu (08/04/2026), bersamaan dengan Sidang Judicial Review UU TNI.
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra SH MH, didampingi anggota Arta Ida Suriyani Sigalingging SH, mengatakan, Eva Meliani Br Pasaribu merupakan anak dari Wartawan Rico Sempurna Pasaribu, yang dibunuh secara berencana dengan cara dibakar rumahnya, hingga menyebabkan meninggalnya 4 orang. Yakni Rico sempurna Pasaribu, istrinya, anak dan cucunya. Hal ini diduga karena pemberitaan dari Rico yang memberitakan bisnis judi yang dibacking oleh oknum TNI.
Sedangkan Lenny Damanik adalah seorang ibu dari anak 15 tahun berinisial MHS yang meninggal dunia, karena diduga disiksa seorang oknum TNI, Sertu Reza Pahlevi yang hanya divonis 10 bulan penjara. (Saat ini Proses Banding di Pengadila Militer Tinggi -I Medan).
Sebagai sesama korban/keluarga korban kekerasan aparat, Eva dan Lenny memahami betul perasaan tidak aman, takut dan ketidakadilan yang kini dialami Andrie.
Mereka menegaskan, kekerasan, pembunuhan berencana dan dugaan percobaan pembunuhan berencana, yang dilakukan aparat negara terhadap warga sipil tidak boleh dibiarkan. Dan upaya untuk membungkam kerja-kerja advokasi harus dilawan dengan solidaritas yang kuat.
Tak hanya memberikan dukungan moral, Eva dan Lenny juga secara tegas menuntut aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke aktor intelektualnya, bukan sekadar menghentikan proses pada pelaku lapangan.
Bagi mereka, keadilan tidak akan pernah terpenuhi jika hanya menghukum pihak yang terlihat, namun membiarkan dalang dan perencana/yang memerintahkan kebal dari pertanggungjawaban hukum.
Perlu diketahui, Eva dan Lenny juga merupakan Pemohon dalam Permohonan Judicial Review UU Peradilan Militer di MK, sekaligus sebagai saksi fakta dalam Permohonan Uji Materil UU TNI di MK.
Mereka meminta Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk mengabulkan Judicial Review, terhadap UU TNI dan UU Peradilan Militer. Karena selama ini mekanisme Peradilan Militer terbukti tidak memberikan rasa keadilan bagi korban maupun masyarakat.
Eva dan Lenny juga menekankan, kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus harus diadili di Peradilan Umum, bukan di Peradilan Militer. Menurut mereka, praktik dan pengalaman yang sudah mereka alami sampai saat ini menunjukkan bahwa *Peradilan Militer cenderung tertutup, tidak independen, dan tidak memiliki perspektif korban, sehingga berpotensi kembali melanggengkan impunitas.
Dengan penuh empati sebagai sesama korban dari kekerasan aparat, mereka menyerukan agar negara hadir memastikan perlindungan terhadap pembela HAM dan menjamin bahwa keadilan untuk Andrie bukan hanya slogan, melainkan sebuah komitmen nyata.
Adapun tindak pidana yang terjadi kepada Andrie merupakan Tindak Pidana Umum yakni dugaan Percobaan Pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 459 jo. Pasal 17 jo. Pasal 20 KUHP.
Menurut Yurisprudensi mengenai unsur kesengajaan dalam suatu tindak pidana pembunuhan berencana dapat dibuktikan dengan pengarahan senjata (air keras) kepada bagian tubuh yang vital seperti wajah. Air keras bila benar-benar mengenai wajah, maka dapat berdampak pada kematian.
Saat ini Puspom TNI telah menyerahkan seluruh berkas perkara kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus ke Oditurat Militer II-07 Jakarta termasuk penyerahan keempat personil TNI yang merupakan aktor eksekutor lapangan. Tetapi perlu diketahui bahwa kami menduga kuat keempat tersangka ini belumlah mengungkap semua aktor yang terlibat.
Berdasarkan tim investigasi yang dibentuk oleh masyarakat sipil menemukan fakta jika diduga ada 16 orang yang terlibat dalam penyiraman air keras terhadap Andrie, yang terdiri dari sipil dan militer.
Peristiwa ini jelas merupakan pelanggaran hak asasi manusia oleh negara. Karena hak atas rasa aman dan hak untuk mempertahankan hidup dijamin dalam UUD 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Terlebih lagi Andrie Yunus merupakan seorang pembela HAM menambah catatan bahwa negara lalai melindungi Pembela HAM sesuai dengan Pasal 8 UU Hak Asasi Manusia yang secara tegas mewajibkan negara memberikan perlindungan kepada pembela HAM.
Jika kasus ini tidak diusut tuntas dan hanya berhenti pada pelaku lapangan tanpa mengungkap aktor intelektual di baliknya, maka situasi tersebut menjadi bukti kegagalan negara dalam memenuhi tanggung jawabnya untuk memastikan keadilan serta menjamin proses hukum yang adil, transparan dan efektif bagi korban.
Oleh karena itu, LBH Medan mendesak:
1.Kasus Andrie Yunus diadili di Peradilan Umum, bukan di Peradilan Militer
- Presiden Prabowo membentuk TIM GABUNGAN PENCARI FAKTA (TGPF) yang independen untuk mengungkap dan menginvestigasi dugaan Tindak Pidana Percobaan Pembunuhan Berencana Terhadap Andrie Yunus
- KOMNAS HAM menyatakan Dugaan Pencobaan Pembunuhan kepada Andrie Yunus adalah Pelanggaran HAM Berat karena dilaksanakan secara terorganisir dan sistematis oleh seorang aparat negara.
- LPSK menjamin perlindungan kepada Andrie Yunus, keluarga dan Pendampingnya.
- Mendesak Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk mengabulkan Judicial Review UU TNI dan Peradilan Militer Guna Memberikan Keadilan Untuk Rakyat Indonesia.
Demikian Rilis ini kami sampaikan supaya dipergunakan untuk sebaik mungkin. Atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih. (bees/psc)











