PORTALSWARA.COM — Ketua DPD Demokrat Sumut, M Lokot Nasution, menggugat kehilangan suaranya di DPR Sumut 1 yang diduga beralih ke caleg Demokrat lain, Hendrik Sitompul. Protes ini disampaikan melalui kuasa hukum, Ranto Sibarani, menuding kejadian tersebut terjadi di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan.
Ranto Sibarani menjelaskan bahwa suara Lokot yang hilang terjadi di TPS 13 Kecamatan Medan Labuhan, Kelurahan Martubung, dan TPS 21 Medan Labuhan, Kelurahan Medan Labuhan. Meskipun mereka tidak menuduh Hendrik Sitompul sebagai pelaku, mereka menilai kejadian ini merugikan Lokot sebagai calon anggota legislatif.
“Kami tidak menuduh caleg DPR RI itu mencuri, tidak, karena perubahan suara itu terjadi ditingkat TPS kemudian berubah saat di perhitungan suara di Kecamatan. Jadi dari data kita dari 13 suara untuk Lokot Nasution dan pindah ke caleg lainnya dari partai yang sama atas nama Hendrik Sitompul. Jadi kita tidak menuduh caleg itu yang melakukan. Tapi itu merugikan klien kita,” kata Ranto, Rabu (22/02/2024).
Pihak Lokot telah melaporkan insiden ini ke penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) Sumut, berharap agar pemindahan suara ini ditindaklanjuti untuk mencegah hal serupa pada calon lain. Ranto Sibarani menegaskan bahwa tujuan mereka adalah menelusuri apakah pemindahan suara ini bersifat kesalahan atau ada unsur kesengajaan.
Namun, tim Hendrik Sitompul angkat bicara, menyatakan bahwa pernyataan Lokot cenderung menyudutkan dan menuduh.
Donsisko Peranginangin, ketua tim Hendrik Sitompul, menganggap tindakan Lokot kurang arif dan menilai bahwa masalah ini seharusnya bisa diselesaikan pada perhitungan suara di tingkat kecamatan, mengingat Demokrat memiliki saksi di sana.
Selain itu, Donsisko menyoroti lemahnya para saksi Demokrat dalam menjaga TPS, yang juga dialami oleh tim Hendrik Sitompul. Dalam konteks ini, ia menegaskan bahwa masalah ini seharusnya diselesaikan melalui proses penghitungan suara berjenjang di Kecamatan, bukan dengan pernyataan yang dinilai sebagai gimick politik. (psc)






