PORTALSWARA.COM — Komisi pemilihan Umum (KPU) melakukan 77 dugaan pelanggaran selama proses verifikasi partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2024.
Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU di tingkat daerah tersebut menjadi temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu RI, Puadi, 75 di antaranya terjadi pada tahapan verifikasi administrasi. Khususnya dalam hal penggunaan sarana video call untuk memverifikasi keanggotaan partai politik.
Puadi mengungkapkan, sebanyak 64 temuan menyatakan KPU kabupaten/kota terbukti bersalah melakukan pelanggaran administrasi. Sanksinya berupa teguran.
“Sementara itu, 11 temuan lain berhenti di putusan pendahuluan,” ujar Puadi kepada wartawan, Rabu (7/12/2022).
Melansir kompas.com, Kamis (8/12/2022), Bawaslu sebelumnya menyatakan, penggunaan video call saat verifikasi administrasi tidak memiliki dasar hukum sebab tidak diatur dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022.
Puadi juga menambahkan bahwa Bawaslu menemukan satu dugaan pelanggaran administrasi saat tahapan verifikasi administrasi partai di Jawa Timur, namun hasil persidangan menyatakan KPU tidak terbukti melakukan pelanggaran.
Satu temuan lainnya terjadi dalam masa verifikasi faktual KPU di Sulawesi Barat. KPU di sebuah kabupaten disebut meloloskan partai meski sebenarnya tidak memenuhi syarat.
“Satu temuan di Sulawesi Barat terbukti KPU kabupaten melakukan pelanggaran administrasi. Sanksinya berupa teguran,” kata Puadi.