Breaking News
6 Peserta UKW PWI Sumut Angkatan 59-60 Belum Kompeten I Bobby Nasution Sampaikan ke DPP PDI-P Dukung Prabowo-Gibran I Ini Dia Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 I Musnahkan Barang Bukti Narkoba Skala Besar, Polda Sumut Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa I 2 Pria di Sergai Curi Kabel Lampu Tol Seharga Rp84 Juta Ditangkap

KPU Lakukan 77 Dugaan Pelanggaran

PORTALSWARA.COM — Komisi pemilihan Umum (KPU) melakukan 77 dugaan pelanggaran selama proses verifikasi partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2024.

Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU di tingkat daerah tersebut menjadi temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu RI, Puadi, 75 di antaranya terjadi pada tahapan verifikasi administrasi. Khususnya dalam hal penggunaan sarana video call untuk memverifikasi keanggotaan partai politik.

Puadi mengungkapkan, sebanyak 64 temuan menyatakan KPU kabupaten/kota terbukti bersalah melakukan pelanggaran administrasi. Sanksinya berupa teguran.

“Sementara itu, 11 temuan lain berhenti di putusan pendahuluan,” ujar Puadi kepada wartawan, Rabu (7/12/2022).

Melansir kompas.com, Kamis (8/12/2022), Bawaslu sebelumnya menyatakan, penggunaan video call saat verifikasi administrasi tidak memiliki dasar hukum sebab tidak diatur dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022.

Puadi juga menambahkan bahwa Bawaslu menemukan satu dugaan pelanggaran administrasi saat tahapan verifikasi administrasi partai di Jawa Timur, namun hasil persidangan menyatakan KPU tidak terbukti melakukan pelanggaran.

Satu temuan lainnya terjadi dalam masa verifikasi faktual KPU di Sulawesi Barat. KPU di sebuah kabupaten disebut meloloskan partai meski sebenarnya tidak memenuhi syarat.

“Satu temuan di Sulawesi Barat terbukti KPU kabupaten melakukan pelanggaran administrasi. Sanksinya berupa teguran,” kata Puadi.

Baca Juga :  Kaesang Merapat ke PDIP, FX Rudy: Kita Terima

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *