PORTALSWARA.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI disomasi anggota KPU daerah. Melalui kuasa hukumnya dari Themis Indonesia dan Amar Law Firm, KPU daerah melayangkan surat somasi kepada KPU RI, Selasa (13/12/2022).
Menurut Kuasa Hukum dari Themis Indonesia Law Firm, Ibnu Syamsu Hidayat, somasi dilayangkan karena adanya dugaan kecurangan, manipulasi data dan pelanggaran hukum dalam proses verifikasi faktual Partai Politik calon peserta Pemilu 2024 oleh KPU RI. Dengan alasan itulah KPU RI disomasi anggota KPU daerah.
Kecurangan ini diduga dilakukan oleh anggota dan pejabat KPU RI serta anggota dan pejabat KPU provinsi, kabupaten/kota.
Kecurangan yang dilakukan berupa praktik mengubah data partai politik dalam Sistem Informasi (Sipol) dan mengubah status tak memenuhi syarat (TMS) menjadi memenuhi syarat (MS) untuk sejumlah partai politik.
“Kami bergabung untuk menemani teman-teman yang ada di daerah. Ada beberapa teman-teman dari daerah dari KPU, baik komisioner maupun pegawai teknis yang kami temani. Yang pada kesempatan pagi hari ini kami mengirim somasi kepada KPU RI,” kata Ibnu saat ditemui di Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa (13/12/2022).
Ibnu mengungkapkan, somasi dilakukan setelah ia menerima aduan atau laporan dari berbagai anggota atau ketua komisioner KPU di daerah, dan pegawai teknis KPU terkait kecurangan tersebut.
Laporan serupa diterima oleh AMAR Law Firm & Public Interest Law Office. Dengan demikian, laporan dugaan kecurangan diterima dari beragam provinsi.
“Artinya bukan hanya satu daerah, tetapi ada beberapa daerah yang menghubungi kami dan kami temani sampai saat ini,” ujar Ibnu.