PORTALSWARA.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan tahapan Pemilu 2024 dan bersiap untuk tahapan Pilkada 2024 yang akan dimulai pada bulan April.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, dalam konferensi pers di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/03/2024) malam, menyatakan, pemungutan suara Pilkada 2024 direncanakan akan digelar pada hari Rabu, 27 November 2024.
Bagi masyarakat yang berminat untuk mencalonkan diri sebagai peserta Pilkada melalui jalur perseorangan, Hasyim mengatakan bahwa tahapan pencalonan akan dibuka oleh KPU pada bulan April 2024.
Jadwal lengkap tahapan Pilkada 2024 telah ditetapkan, dimulai dari pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan pada tanggal 5 Mei hingga 19 Agustus 2024, hingga pelaksanaan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024.
Berdasarkan UU 10 Tahun 2016, calon perseorangan harus memenuhi syarat dukungan dari jumlah penduduk yang memiliki hak pilih atau tercantum dalam daftar pemilih tetap pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan.
Berikut jadwal lengkap Pilkada 2024 sebagaimana dilansir dari berbagai sumber:
– 5 Mei – 19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan
– 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon
– 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon
– 27 Agustus – 21 September 2024: penelitian persyaratan calon
– 22 September 2024: penetapan pasangan calon
– 25 September – 23 November 2024: pelaksanaan kampanye
– 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara
– 27 November – 16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara
(psc)






