PORTALSWARA.COM — Legislator Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga dan isteri Mahrani, yang juga Kadis Kesehatan Labuhanbatu, ikut diperiksa KPK dalam kasus OTT Bupati Labuhanbatu.
Rudi Syahputra Ritonga sebelumnya merupakan kader Partai Bulan Bintang (PBB), kini terdaftar sebagai caleg Partai Nasdem, mengikuti partai dari Bupati Erik Ritonga.
Pada Desember 2022, Rudi Syahputra Ritonga menjadi sorotan terkait pembangunan sejumlah drainase di Labuhanbatu, khususnya proyek drainase di Desa Sibargot di Dusun 7 Barussalam yang diduga asal jadi saja.
Warga Labuhanbatu menyadari kedekatan ikatan famili antara Rudi dan Bupati Erik Adtrada Ritonga, sehingga proyek-proyek di Labuhanbatu melalui Rudi menjadi sorotan karena dianggap tidak memperhatikan ketentuan spesifikasi dan kualitas mutu.
Mahrani, Kepala Dinas Kesehatan Labuhanbatu yang juga istri Rudi Syahputra Ritonga, turut diperiksa oleh KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Erik dan Rudi Syahputra Ritonga.
Ghufron, juru bicara KPK, menyatakan bahwa proses pemeriksaan masih berlangsung untuk menentukan status tersangka dan saksi dalam kasus ini.
“Turut diamankan uang tunai dalam kegiatan ini sejumlah sekitar Rp 551,5 juta sebagai bagian dari dugaan penerimaan sementara sejumlah sekitar Rp 1,7 miliar,” ujar Ghufron.
Terungkap
KPK merilis 10 nama terduga tertangkap tangan dalam tindak pidana korupsi di Kabupaten Labuhanbatu, termasuk Bupati Erik dan Anggota DPRD Rudi Syahputra Ritonga.
Saksi yang turut diperiksa melibatkan sejumlah pejabat dan pihak swasta, seperti Kepala Dinas PUPR Labuhanbatu, Kepala Dinas Kesehatan Labuhanbatu, staf Rudi Syahputra, ASN Pemkab Labuhanbatu dan pihak swasta.
Dilaporkan bahwa OTT dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait pengondisian pemenang kontraktor dalam proyek pengadaan di Kabupaten Labuhanbatu.
Proses Hukum
Dari 10 orang yang diamankan, hanya empat orang, termasuk Bupati Erik dan Rudi Syahputra, yang dibawa ke Jakarta pada 12 Januari 2024.
Bupati Erik dan Rudi Syahputra tiba di Gedung Merah Putih KPK, dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan terperinci terkait dugaan korupsi di pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.
KPK memastikan bahwa operasi ini dilakukan atas dasar laporan masyarakat terkait dugaan korupsi di tubuh Pemkab Labuhanbatu, terutama terkait pengadaan proyek di daerah tersebut.
Residivis
Effendi Sahputra alias Asiong, salah satu tersangka, sebelumnya telah ditangkap karena menyuap mantan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap pada 2018.
KPK mengonfirmasi bahwa status Asiong sebagai residivis akan memberikan pemberatan dalam hukumannya. KPK juga menemukan bukti terkait dugaan suap terkait proyek peningkatan jalan di Labuhanbatu.
Tersangka Asiong dan Fazar Syahputra diduga memberikan suap kepada Bupati Erik dan Anggota DPRD Rudi Syahputra untuk memenangkan proyek peningkatan jalan.
KPK menemukan uang tunai dan transfer sebagai bentuk suap, serta mengungkap penggunaan rekening Anggota DPRD Rudi Syahputra Ritonga untuk menampung uang suap tersebut.
Investigasi Lebih Lanjut
KPK menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Bupati Erik diduga memberikan perhatian khusus pada proyek-proyek di Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR, dengan melibatkan Rudi Syahputra dalam pengaturan proyek dan menentukan kontraktor pemenang dengan janji pembayaran fee berkisar 5-15 persen dari total anggaran proyek.
KPK juga membuka kemungkinan adanya dugaan korupsi lain dalam penanganan perkara ini ke depannya.
Tersangka
Keempat tersangka yang ditahan oleh KPK termasuk Bupati Erik, Anggota DPRD Rudi Syahputra, Effendy Sahputra alias Asiong, dan Fazar Syahputra alias Abe. Dengan adanya bukti suap yang ditemukan, KPK memberikan tuntutan sesuai dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Melansir dari berbagai sumber, Minggu (14/01/2024), hukuman bagi tersangka akan dipertimbangkan sesuai dengan hukum yang berlaku, termasuk pemberatan untuk residivis seperti Asiong. KPK menegaskan keterlibatan pihak lain masih dalam investigasi lebih lanjut. (psc)









