PORTALSWARA.COM — Ketua Lembaga Peduli Politik Pemerintahan dan Hukum Sumatera Utara (P3H Sumut) Muhammad Jaspen Pardede minta tangkap oknum PN Lubuk Pakam.
Ditegaskannya, oknum dimaksud bernama Syapril diduga tak mematuhi putusan inkraah MA, PTUN dan PT TUN.
“Dan sudah jelas atas nama Wahyuddin telah memenangkannya. Maka itu saya minta kepada pihak Kepolisian Sumatera Utara tangkap Syapril akibat tidak mematuhi hasil putusan 3 pengadilan,” urai Jaspen kepada wartawan, Rabu (17/05/2023).
Seharusnya, kata dia, pihak PN Lubuk Pakam tersebut harus mencairkan dana untuk atas nama Wahyuddin Rp1,6 M.
“Jangan menahan-nahan dana bukan milik kita. Karena itu bukan milik anda,” ucap Jaspen.
Disebutkannya, dugaan ada niat dana yang dititipkan ke oknum PN Lubuk Pakam sampai saat ini belum diserahkan kepada pemilik tanah atas nama Wahyuddin.
Seperti diketahui, PN Lubuk Pakam Deliserdang diduga tak patuhi hasil putusan 3 pengadilan, yakni Keputusan Mahkamah Agung (MA), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).
PN Lubuk Pakam diduga tak patuhi putusan 3 pengadilan terkait dengan pemberian ganti kerugian dalam bentuk uang kepada Wahyudin Cs, dalam pengadaan tanah pembangunan Bendung Daerah Irigasi Serdang di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Berdasarkan berkas yang diterima portalswara.com dari Wahyudin, Selasa (16/05/2023), 3 putusan pengadilan dimaksud yakni, dikeluarkan Makamah Agung Nomor 342 K/TUN/2019, Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor 58/G/2017/PTUN-MDN dan Hasil Putusan Nomor 20/B/2019/PTTUN-MDN.
“Saya sangat heran sekali bang, kenapa dari pihak Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Deliserdang tak juga membayar uang ganti kerugian saya sebesar Rp1,6 miliar itu. Padahal ganti ketugian itu berdasarkan surat Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor: RT 02.03/2874.12.07/K 1/2020,” ungkap Wahyudin kepada wartawan, Selasa (16/05/2023).
Bahkan, kata Wahyudin, dalam persolan ini sudah jelas kalau dirinya merupakan pemilik tanah tersebut.
“Kenapa pula dari pihak Pengadilan Negeri Lubuk Pakam mengeluarkan nama-nama mereka. Sedangkan saya telah memenangkan hasil keputusan MA, PTUN Medan dan PT TUN,” jelasnya.
Terbukti, kata Wahyudin, di dalam berkas ada tujuh nama yang dikeluarkan oleh pihak PN Lubuk Pakam. Dimana, hanya dua orang saja ia kenal. Sementara empat orang lainnya tidak dikenalnya.
Kalau atas nama kedua orang tersebut Syarifuddin Harahap dan Sudyono, mereka orang kampung saya dan mereka sahabat saya,” urainya.
Karena kenal, Wahyudin pun lantas menanyakan keberadaan mereka kepada keduanya. Sayangnya, kedua sahabat Wahyudin yang ditanya itu, mengaku kalau mereka malah tidak tahu.
Kalau yang empatnya lagi saya tidak mengenal mereka. Makanya saya sangat heran sekali. Sudah jelas itu milik tanah saya, kok seenaknya saja mereka mengakui itu milik mereka,” terang Wahyudin.
Sayangnya, Syapril, Panitera Konsinyasi dari PN Lubuk Pakam Deliserdang, saat dikonfirmasi, Selasa (16/05/2023) melalui pesan WhatsApp, tak mau memberikan jawaban. Ada apa? (psc)









