PC FSPTSI – KSPSI Somasi Disnaker Kota Padang Sidempuan

PORTALSWARA.COM — Serikat Buruh yang tergabung dalam PC FSPTSI – KSPSI melayangkan surat somasi perihal Pembatalan Pencatatan PC FSPTSI – KSPSI Kota Padang Sidempuan oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Padang Sidempuan, Selasa (30/05/2023)

Surat somasi yang ditujukan untuk Dinas Tenaga Kerja Kota Padang Sidempuan Langsung diserahkan Ketua PC FSPTSI – KSPSI Kota Padang Sidempuan, Samsudin Ritonga, yang didampingi langsung Sekretaris Abdul Rahman Nurdin

Menurut keterangan Ketua PC FSPTSI – KSPSI Kota Padang Sidempuan Samsudin Ritonga, surat somasi tersebut bentuk kekecewaan dan tidak terima serikat yang dipimpinnya dibatalkan pencatatannya pada Dinas Tenaga Kerja Kota Padang Sidempuan

“Menurut saya langkah yang dilakukan oleh Disnaker Kota Padang Sidempuan itu keliru. Sebab, sebelum pencatatan serikat kami dibatalkan tidak ada pemanggilan atau pemberitahuan sebelumnya kepada pihak kami. Seolah-olah mereka memutuskan sepihak tanpa adanya komunikasi dan koordinasi yang baik. Padahal kami juga masyarakat Kota Padang Sidempuan yang sama halnya dengan masyarakat yang ada di seluruh Indonesia yang pasti masih berjalan pada koridornya sesuai dengan hukum dan UU yang berlaku di seluruh Indonesia,” jelas Samsudin diaminkan Sekretaris A Nurdin

Sementara, Ketua PUK Merdeka Jaya Mardansyah Siregar yang akrab disapa dengan Asheng tersebut menjelaskan, tindakan Dinas Tenaga Kerja Kota Padang Sidempuan sangat tidak profesional.

“Dan saya rasa tidak menjalankan prosedur sebagaiman mestinya. Aa
lasan saya, kami dalam serikat ini merasa di rugikan secara in-materi dan materi. Padahal jelas diatur dalam UUD tahun 1945 Pasal 28 berbunyi Kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dan tulisan, dan sebagainya ditetapkan dengan UU. Dan saya sangat menyayangkan sikap dari kadis tersebut yang tidak memahami makna dan arti UU tersebut,” paparnya.

Baca Juga :  Pegawai Bank Banten Bobol Brankas Rp6,1 Miliar: Supervisor Operasional Tersangka

Menurut Sekretaris A Nurdin, surat somasi dari PC FSPTI – KSPSI diterima bagian umum Dinas Tenaga Kerja

“Surat somasi dari serikat kami sudah diterima oleh Kasubbag Umum Muktar Helmi dan menunggu disposisi kemana nanti surat somasi kami. Dan sebagai informasi tambahan tidak Ada 10 PUK kami yang mengundurkan diri. Karena kami sudah cek 4 PUK yang diinfokan mengundurkan diri dari serikat kami bukan di bawah naungan serikat kami, yakni PUK Bargot Topong, PUK Aek Najaji, PUK Pijor Koling dan PUK Aek Tampang,” paparnya.

Sayangnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja Padang Sidempuan, RK Harahap, saat dikonfirmasi, tidak berada di tempat. Namun Kasubbag Umum Muktar Helmi menjelaskan, surat somasi dari PC FSPTI – KSPSI sudah mereka terima di bagian umum.

“Dan untuk selanjutnya menunggu arahan dan tujuan disposisi surat dari pimpinan,” ucap Muktar.

“Kami akan terus mengejar serta mengawal kinerja Disnaker sampai hak-hak kami dikembalikan sesuai dengan ketentuan UU,” ucap Mardansyah diamini A Nurdin. (psc)