PORTALSWARA.COM — Sejumlah rekanan dan kontraktor di Kota Tanjungbalai yang sudah menyelesaikan pekerjaannya kini resah dan gelisah, akibat belum dibayar oleh Pemko Tanjungbalai tanpa alasan yang jelas.
Andi, salah seorang Kontraktor mengatakan, kejadian ini baru pertama kali terjadi.
“Sepanjang yang aku jalani, baru ini kejadian ini tidak membayarkan pekerjaan kontraktor bang,” terang Andi.
Akibat hal tersebut, maka sejumlah rekanan dan kontraktor melalui Kuasa Hukumnya Ridho Damanik SH melayangkan somasi kepada Pemerintah Kota Tanjungbalai, dalam hal ini Walikota Tanjungbalai, Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai dan Kepala BPKPD Kota Tanjungbalai.
“Ya benar bang, klien kami menuntut hak pembayaran terhadap pekerjaan yang sudah dikerjakan mereka, ditandai dengan pendatanganan berkas serah terima pekerjaan,” terang Ridho.
Ridho melanjutkan, Pemko seharusnya memberikan keterangan resmi akibat keterlambatan bayar tersebut.
“Sampai saat ini klien kami ini belum mendapat penjelasan secara resmi dari Pemko. Selain itu, kami juga akan memperjuangkan kompensasi yang harus diberikan Pemko Tanjungbalai kepada para klien kami ini. Karena berdasarkan kotrak kerjasama pekerjaan, kami melihat ada klausula kontrak yang menyatakan, rekanan/kontraktor berhak menerima kompensasi yang diakibatkan keterlambatan bayar,” kata Ridho. (r/psc)






