Polda Aceh Tetapkan Selebgram Cut Bul sebagai Tersangka

PORTALSWARA.COM — Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh telah menetapkan oknum selebgram Cut Wahyuni Rosita alias Cut Bul, sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik terhadap Yuni Maulida. Kasus ini berkaitan dengan laporan Yuni Mauliza, tunangan Imam Masykur, korban oknum Paspampres, yang melibatkan dugaan pencemaran nama baik melalui platform TikTok.

Kombes Winardy, Dirreskrimsus Polda Aceh, melalui Kasubdit Siber Kompol Ibrahim, mengungkapkan bahwa selebgram Cut Bul telah diperiksa sebagai tersangka pada Senin, 5 Februari 2024. Berkas perkaranya akan segera dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin mendatang.

“CB sudah jadi tersangka atas kasus pencemaran nama baik. Berkas tahap 1 akan kami kirimkan ke JPU pada Senin mendatang,” ujar Ibrahim dalam keterangannya, Rabu (07/02/2024).

Sofyan menambahkan bahwa Cut Bul mengakui perbuatannya selama pemeriksaan. Ahli bahasa dan ITE juga menilai bahwa tindakan Cut Bul memenuhi unsur pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat 3 Undang-undang ITE.

Meskipun demikian, penyidik memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Cut Bul karena bersifat kooperatif selama pemeriksaan. Proses hukum akan tetap berjalan sesuai prosedur.

Melansir serambinews.com, Jumat (09/02/2024), sebelumnya, Cut Bul diperiksa Polda Aceh atas laporan Yuni Mauliza terkait dugaan pencemaran nama baik di TikTok. Meskipun demikian, keluarga Yuni sempat tidak mengizinkan Yuni terlibat sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Hal ini dikaitkan dengan hujatan yang ditujukan kepada Yuni melalui media sosial. Daud, Staf Ahli Anggota DPD RI asal Aceh, memberikan klarifikasi bahwa keluarga Yuni melarang keterlibatan Yuni sebagai saksi dalam kasus tersebut setelah adanya hujatan. (psc)

Baca Juga :  Kadisdik Madina Ditangkap Terkait Kisruh PPPK, Polda Sumut Beri Konfirmasi