Polda Sumut Geledah Gudang Cargo J&T Percut Sei Tuan

PORTALSWARA.COM — Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut geledah gudang cargo J&T, Sabtu (08/04/2023) dan Minggu (09/04/2023).

Tim penyidik juga mengamankan 2 orang karyawannya masing masing berinisial AS dan RSS dalam aksi geledah gudang tersebut. Gudang Cargo JNT Cargo di lokasi Komplek pergudangan Intan, Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang itu, petugas menemukan belasan bal karung berisi sepatu bekas, diduga tidak memiliki dokumen dan akan dikirimkan ke luar daerah.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penindakan penyidik Ditreskrimsus tersebut merupakan tindak lanjut berdasarkan informasi dari Masyarakat.

“Dimana penyidik Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan penyelidikan dan hasilnya Tim mengamankan 12 Bal berisi ribuan pasang sepatu bekas dan 1 unit mobil box Mutsubishi L300, Nomor Polisi BK 8015 FB,” ungkapHadi, Minggu (09/04/2023).

Tim juga mengamankan 2 karyawan cargo JNT berinisial AS dan RSS guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Hadi.

Hadi megungkap, dari penyelidikan, kegiatan pada gudang Cargo diduga telah melakukan tindak Pidana. Terkait dugaan pengiriman balpres bekas dan penyimpanan yang masih didalami pemeriksaannya.

“Diduga terkait Undang – Undang RI Nomor 11 Tahun 2020, tentang Cipta kerja, Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, Undang Undang RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang perindustrian. Jadi penyidik masih bekerja memeriksa dua karyawannya untuk mengembangkan kasus ini. Mungkin nanti pak Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca yang merilis kasus lengkapnya ya,” kata Hadi. (psc)

Baca Juga :  Pria dan 2 Emak-emak di Sidimpuan Ditangkap Saat Memperbaiki Motor Curian