Polres Serdang Bedagai Dipraperadilankan

PORTALSWARA.COM — Polres Serdang Bedagai kini sedang menghadapi sidang praperadilan, setelah Asmah (58) dari Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, dipraperadilankan atas dugaan tindak pidana lahan tanpa izin.

Kuasa Hukum dari Kantor LAW FIRM DR Ali Yusran Gea SH MKn MH, bersama rekannya Agusman Gea SH MKn dan Datuk Nikmat Gea SH, memperjuangkan Asmah dalam sidang di Pengadilan Negeri Sei Rampah Rabu (08/05/2024).

Sidang praperadilan Polres Serdang Bedagai tersebut bertujuan untuk memeriksa ditetapkannya Asmah sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Serdang Bedagai.

Kuasa Hukum DR Ali Yusran Gea menyatakan sidang sudah berlangsung tiga kali, dengan agenda pembuktian pada Senin 13 Mei 2024, kesimpulan pada Selasa dan putusan pada Rabu.

Menurut kuasa hukum, permohonan praperadilan diajukan karena dugaan adanya upaya paksa dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang menetapkan Asmah sebagai tersangka. Mereka berargumen tuduhan tersebut tidak sesuai dengan fakta hukum, mengingat Asmah telah menguasai dan menempati rumah di Perbaungan sejak 1950, serta memiliki bukti tertulis hibah tanah pada tahun 1998.

Namun, Asmah sendiri tidak dapat hadir dalam sidang karena sedang dirawat di RS Boloni, Kota Medan, karena kondisi kesehatannya yang lemah. Dokter menyatakan dia tidak dapat dibawa ke pengadilan karena masalah kesehatannya yang serius.

Terkait dengan objek sengketa tanah dan bangunan di Jalan Kabupaten, Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Deli Serdang, yang dihuni oleh Samsul Bahri (63), Samsul Bahri menyatakan kesedihannya atas peristiwa ini dan berharap untuk mendapatkan keadilan. (r/psc)

Baca Juga :  Polisi Tangkap Penjual Sertifikat Keturunan Nabi Muhammad Palsu di Jakarta Barat