Rahmat Hidayat Terduga Penipuan Dipolisikan

Rahmat Hidayat baju kuning yang menyewakan kios (portalswara.com/Zulkifli)
Rahmat Hidayat baju kuning yang menyewakan kios (portalswara.com/Zulkifli)

PORTALSWARA.COM — Seorang pria atasnama Rahmad Hidayat dipolisikan atas dugaan penipuan terhadap Rudi Sitepu. Rudi, mengatakan Rahmat Hidayat mengaku memiliki 1 (satu) unit kios di Sirandorung Ujung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut) disewakan lewat akun facebooknya.

“Rahmad hidayat menyewakan 1 (satu) kios di depan rumah yang ditempatinya. Setelah biaya sewa kios kami sepakati bersama selama 2 (dua) tahun terhitung dari tahun 2024-2026 sebesar Rp20 juta,” kata Rudi mengawali persoalan yang sedang di alaminya kepada portalswara.com belum lama ini.

Rudi menambahkan, berulang kali dia minta agar Rahmat mengembalikan uang sewa kios yang diterimanya sebesar Rp20 juta dikembalikan. Bahkan, saat itu sempat dimediasi Bhabinkabtibnas Polres Labuhanbatu. Namun gagal, Rahmat mengaku tidak ada uang untuk mengambalikan uang yang diterimanya dari hasil kios yang disewakannya,” sebutnya.

Merasa ditipu perihal sewa kios di
Sirandorung Ujung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut, Rudi Sitepu melaporkan masalah tersebut dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/ 461/ IV/ 2024/ SPKT/ POLRES LABUHANBATU/ POLDA SUMUT.

Dugaan penipuan sewa kios di
Sirandorung Ujungpun terkonfirmasi, dimana Rahmad Hidayat yang mengaku pemilik rumah yang menyewakan kios sebesar Rp20 juta terhitung sejak 2024-2026 dikonfirmasi wartawan portalswara.com, Senin (08/04/2024) mengakui rumah dan kios yang ditempati bukanlah miliknya.

“Awak juga nyewa bang di rumah ini. Rumah ini udah hampir 2 tahun awak sewa, awak nyewa rumah ini bulanan bang. Biasanya gak ada masalah, bang tengok yang nyewa itu kan gak ada masalah bang,” ucap Rahmat Hidayat enteng saat mediasi berlangsung, Senin (08/04/2024).

Rahmat Hidayat terkesan sepertinya terheran-heran ketika si pemilik rumah hendak menjual rumah yang ditempatinya.

Baca Juga :  Sindikat Jaringan Narkoba Jawa-Sumut Ditangkap di Riau

“Tiba-tiba bang si pemilik rumah mau jual rumah ini. Bang tengok lah kios yang di samping itu juga kusewakan gak ada masalahnya bang,” sebut Rahmat heran seperti tidak ada masalah atas kios yang di sewakannya.

Kapolres Labuhanbatu Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dr Bernhard L Malau SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Ajun Komisaris Polisi (AKP) Madya Yustadi dikonfirmasi sejauh mana perkembangan kasus dugaan penipuan sebagaimana Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/ 461/ IV/ 2024/ SPKT/ POLRES LABUHANBATU/ POLDA SUMUT, belum menjawab. Belum ada konfirmasi yang dilayangkan sampai berita ini tayang. (psc)