Sah! UMP Sumut 2023 Naik 7,45%

PORTALSWARA.COM — Kenaikan upah minimum provinsi atau UMP Sumatera Utara 2023, Senin (28/11/2022), sudah resmi ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut). Sah, UMP Sumut 2023 naik 7,45℅. Besarannya menjadi Rp2.710.493,93.

Kenaikan UMP Sumut sebesar 7,45℅ atau bertambah Rp187.883 dari tahun sebelumnya Rp2.522.609.

Menurut Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, keputusan soal UMP 2023 ini berlaku mulai 1 Januari 2023. Dalam keputusan itu dijelaskan UMP 2022 Rp2.522.609,94 naik 7,45 persen menjadi Rp2.710.493,93.

Dikatakannya, kenaikan UMP Sumut ini merupakan hasil rapat selama satu pekan, yang dilakukan Pemprov Sumut bersama pihak-pihak terkait. Yakni buruh dan pengusaha. Kenaikan 7,45% itu sudah maksimal dan tidak bisa lebih tinggi lagi. Hal ini karena Pemprov Sumut harus mengimbangi dengan UMP kota dan kabupaten.

“Satu minggu kita kerjakan, kita kumpul dengan para buruh dengan pengusaha-pengusaha yang ada, sehingga kita putuskan yang terbaik dari semua nya yaitu kenaikan 7,45%, itu yang bisa kita naikkan. Kalau ini kita maksimalkan naik ke atas, kabupaten dan kota akan sulit mengejar itu,” ucap Edy, Senin (28/11/2022) sore.

Edy menambahkan, kenaikan UMP Sumatera Utara ini merupakan keputusan yang terbaik untuk para buruh dan merupakan keputusan mutlak setelah melewati rapat bersama dengan pihak terkait.

“Ini terbaik dari seluruh semua, dari semua opsi. Ada tiga opsi, ini yang terbaik dan yang tertinggi dari ketiga opsi ini,” kata Edy.

Pemerintah Sumatera Utara juga meminta kepada seluruh perusahaan di wilayah tersebut untuk menyesuaikan dengan UMP dan UMK sesuai masing-masing daerah.

Untuk diketahui, Kementerian Ketenangakerjaan atau (Kemenaker) menetapkan kenaikan upah minimum tahun 2023 maksimal 10 persen. Penetapan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Tahun 2023. (psc)

Baca Juga :  Sah! DPRD dan Pemko Medan Teken Perda Perlindungan dan Pengembangan UMKM