PORTALSWARA.COM — Pihak kepolisian mengungkap sindikat jual beli ginjal Internasional mengelabui oknum petugas imigrasi yang direkrutnya.
Sindikat tersebut mengaku kepada oknum petugas imigrasi, kalau orang-orang warga negara Indonesia yang diberangkatkan ke Kamboja, untuk bekerja sebagai pelaku judi online. Padahal, orang-orang itu adalah korban yang hendak dijual ginjalnya.
Hal itu diungkapkan bagian dari sindikat yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sekaligus ditahan, yakni Hanim.
“Mereka oknum imigrasi tahunya kalau kami korban diberangkatkan untuk kerja di judi online,” ujar Hanim kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (21/07/2023).
Meski demikian, Hanim tak mengetahui lagi apa respons dari para oknum Imigrasi itu setelah mengetahui bahwa ternyata mereka bekerja sebagai bagian sindikat jual beli ginjal skala internasional. Lebih lanjut, oknum Imigrasi itu mendapat upah untuk memuluskan keberangkatan para korban, yakni sekitar Rp3,5 juta atau Rp3,7 juta.
“Ya, menerima dana. Kalau dari saya sekitar Rp3,5 juta atau Rp3,7 juta untuk melancarkan pemberangkatan. Jadi enggak ada pertanyaan apa-apa pas anak-anak di loket dan langsung lolos screening,” ucap dia.
Untuk diketahui, Hanim merupakan salah satu tersangka dari 12 orang yang ditangkap polisi karena sindikat jual beli ginjal Internasional. Dalam perannya, Hanim merupakan koordinator atau pengendali semua kegiatan jual beli ginjal dari Indonesia di Kamboja.
Hanim juga mengatur pembiayaan akomodasi dan operasional calon penderma ginjal. Ia diketahui menerima uang hasil penjualan ginjal korban dari rumah sakit dan memberikan kompensasi kepada korban. Polisi menangkap total 12 orang tersangka penjualan ginjal dengan sindikat internasional.
“Dari 12 tersangka ini, 10 merupakan bagian daripada sindikat di mana dari 10 orang, 9 adalah mantan pendonor. Kemudian ini ada koordinator secara keseluruhan, atas nama tersangka H, ini menghubungkan Indonesia dan Kamboja,” ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Kamis (20/07/2023).
“Kemudian koordinator Indonesia atas nama Septian. Kemudian khusus yang melayani, menghubungkan Kamboja dengan rumah sakit, menjemput calon pendonor, ini sudah ditangkap juga. Ini sudah kami kejar ke Kamboja. Kami tangkap atas nama Lukman,” kata Hengki.
Ia menambahkan, pelaku yang berperan mengurus paspor dan segala macam akomodasinya telah ditangkap. Dari 12 orang tersebut, ada satu orang anggota Polri berinisial Aipda M dan satu oknum petugas imigrasi.
Melansir kompas.com, Minggu (23/07/2023), terkhusus Aipda M, kata Hengki, yang bersangkutan memiliki peran agar para sindikat tidak terlacak. “Dia ini anggota yang berusaha mencegah, merintangi, baik langsung atau tidak langsung proses penyidikan yang dilakukan tim gabungan yaitu dengan cara menyuruh membuang hp, berpindah-pindah tempat, pada intinya adalah menghindari pengejaran dari pihak kepolisian,” jelas Hengki. (psc)












