Kantor Dinas PUPR Sumut Digeledah Kejatisu, Sejumlah Dokumen Disita

PORTALSWARA.COM — Kantor Dinas PUPR Sumut digeledah Kejatisu. Sejumlah dokumen turut disita.

Dalam penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Sumut tersebut, dokumen yang disita akan menjadi barang bukti kasus korupsi.

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan, kantor Dinas PUPR Sumut digeledah Kejatisu Kamis (19/10/2023) kemarin. Disebutkannya, dokumen yang disita itu terkait dokumen proyek pemeliharaan jalan jembatan sebesar Rp7,7 miliar lebih.

“Penyitaan beberapa dokumen serta berkas,” kata Yos, Jumat (20/10/2023).

Menurut Yos, penggeledahan dan penyitaan dokumen dari Dinas PUPR karena kasus dugaan korupsi di sana sudah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

“Selama siang (dilakukan penyitaan). (Penyitaan ini karena) penyelidikan naik ke penyidikan,” terangnya.

Lebih lanjut, sebelumnya dilakukan penyitaan, pihaknya telah menetapkan dua alat bukti permulaan.

“Sebelumnya tim jaksa penyidik telah meningkatkan penanganan perkaranya dari penyelidikan ke penyidikan dan telah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup,” bebernya.

Dari hasil penyitaan dokumen yang disita itu akan digunakan sebagai barang bukti dalam penanganan perkara dugaan korupsi.

“Barang yang disita tersebut akan dijadikan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Dinas PUPR Provsu, khususnya dalam DPPA (Dokumen Pelaksanaan Pergeseran Anggaran) UPT Jalan dan Jembatan Gunungsitoli dianggarkan dana untuk kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan provinsi,” pungkasnya. (psc)

Baca Juga :  Kapolri Perintahkan Polda Sumut Usut Penyelundupan Monza