Kecurangan verifikasi faktual Parpol yang ditemukan warga bisa dilaporkan ke Koalisi Masyarakat Sipil.
Menurut peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, Koalisi Masyarakat Sipil membuka pos pengaduan kepada masyarakat atau pihak penyelenggara pemilu di daerah.
