Pasal pencemaran nama baik dan penghinaan di dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) akan dihapus lewat Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP.
Nama Baik
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
