PORTALSWARA.COM, Serang – Nikita Mirzani anggap lucu dakwaan pencemaran nama baik Dito Mahendra. Nikita didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) cemarkan nama baik Dito Mahendra.
Merespon itu, Nikita Mirzani menganggap hal itu sesuatu yang lucu. “Lucu aja, ketawa aja, ya kan kalian denger sendiri dakwaannya kayak gimana,” kata Nikita di Pengadilan Negeri (PN) Serang, seusai sidang, Senin (14/11/2022).
Melalui kuasa hukumnya, Nikita mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa. Dia pun tidak keberatan persidangannya harus ditunda selama dua pekan ke depan.
“Ya udah, karena aturannya begitu,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Nikita menceritakan perihal kehidupannya selama jadi tahanan di Rutan Serang. Nikita mengaku harus menyesuaikan diri, apalagi dia memiliki penyakit terkait tulang yang harus diterapi setiap sepekan sekali.
“Niki kan punya skoliosis tulang bengkok, agak nyeri kadang-kadang kambuh sakit, harusnya terapi seminggu sekali,” paparnya.
Kendati demikian, Nikita mengaku bisa beradaptasi dengan kehidupan di rutan. Apalagi, menurutnya warga binaan juga baik kepadanya.
“Di dalam kamar baik-baik semuanya, karutannya baik, yang lainnya baik, biasa aja kayak kehidupan sehari-hari,” kata Nikita.
Melansir detikNews, Senin (14/11/2022), Nikita Mirzani didakwa dengan pasal pencemaran nama baik. Ia didakwa dengan penggunaan pasal alternatif. Pertama Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE, kedua Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE, dan ketiga Pasal 311 KUHP.
JPU Slamet menilai Nikita dengan sengaja mentransmisikan dan mendistribusikan muatan penghinaan dan pencemaran nama baik dengan memanfaatkan keartisannya.
“Selanjutnya, timbul niat terdakwa menyampaikan kepada masyarakat perihal peristiwa tersebut dengan memanfaatkan ketenaran sebagai public figure,” kata Slamet di PN Serang, Senin (14/11/2022). (psc/sugi)