Warga negara Indonesia (WNI) lecehkan wanita saat sedang melaksanakan Umrah divonis 2 tahun penjara. Jemaah umrah Indonesia asal Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel), inisial MS (26), disebut melecehkan wanita asal Lebanon
WNI Lecehkan Wanita Saat Umrah
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
