Hukum/Kriminal  

Warga negara Indonesia (WNI) lecehkan wanita saat sedang melaksanakan Umrah divonis 2 tahun penjara. Jemaah umrah Indonesia asal Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel), inisial MS (26), disebut melecehkan wanita asal Lebanon

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.