PORTALSWARA.COM —Tarif parkir tepi jalan umum terbaru di Kota Medan yang resmi diturunkan Pemerintah Kota Medan melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 9 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 25 Februari 2026 lalu, tidak berlaku di Jalan Kolonel Sugiono, Kecamatan Medan Maimun, Medan.
Berdasarkan Perwal tersebut parkir untuk mobil dikenakan sebesar Rp4.000. Namun, faktanya, para juru parkir di lokasi yang didominasi restoran seafood di lokasi itu menetapkan uang parkir secara bar–bar kepada para pengunjung restoran Sea Food Wajir, yakni Rp10.000.
Seperti yang disampaikan salah seorang pengunjung, Faridah, beberapa hari lalu dia dan adiknya makan di restoran Wajir. Mereka memarkirkan mobil di belakang Bank BNI, sesuai dengan arahan juru parkir. Lalu saat mereka keluar daei parkiran, adiknya menyodorkan uang Rp6.000 untuk uang parkir. Karena tarif parkir sebenarnya hanya Rp4.000 berdasarkan Perwal Kota Medan.
Namun juru parkir tersebut menyatakan uang parkirnya kurang. Dan dia menagih sisa uang parkirnya Rp4 ribu menjadi Rp10 ribu. Saat ditanya apakah uang parkir itu masuk ke PAD Kota Medan, dia menjawab tidak. Dan saat ditanyakan apakah ada organisasi masyarakat yang mengelola parkir di lokasi itu dia juga membantahnya.
“Dalam satu malam mobil yang parkir di lokasi tersebut bisa di atas 50 unit karena mau makan malam di restoran itu. Bahkan lebih. Sementara uang parkirnya tidak tahu mengalir kemana,” celetuk Faridah.
Saat hal ini dikonfirmasi kepada Kadis Perhubungan Kota Medan melalui Kabid Pengembangan, Pengendalian dan Keselamatan Dishub Medan Richard Simatupang mengatakan bahwa lokasi tersebut termasuk lokasi yang dikelola oleh Dinas Perhubungan Kota Medan. Dan tarif parkir yang berlaku sesuai dengan Perwal Nomor 9 Tahun 2026. Untuk mobil hanya dikenakan Rp4.000.
“Jika ditagihnya Rp10.000 berarti juru parkirnya liar. Dan itu sudah tidak benar tarifnya. Karena berdasarkan Perwal habya Rp4.000 untuk mobil dan Rp2.000 untuk sepeda motor,” cetus Richard di sela RDP dengan Komisi IV DPRD Medan, Selasa (13/10/2026).
Richard berjanji akan melakukan Penertiban di lokasi tersebut. “Kita kan ada Tim Cegah Pelanggaran Parkir dan Wajib Lalu Lintas (Cakrawala),” pungkasnya.
Sementara menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak menegaskan bahwa Dinas Perhubungan Kota Medan harus melakukan penertiban terhadap para jujur liar tersebut. “Sesuai Perwal No.9/2026 tarif parkir Rp4.000, ya warga bayar tetap Rp4.000 tidak boleh lebih dari itu dikutip,” katanya.
Pelaku juru parkir liar itu, lanjut politisi PDI Perjuangan itu harus ditindak. Sekarang Dishub sudah ada tim lapangan, Tim Cakrawala yang tugasnya untuk mencek kebenaran secara langsung ke lapangan, agar ke depannya bisa dilakukan perbaikan ke sesuai dengan aturan. (bees/psc)










