Terungkap! Gudang Botot Pasar III yang Terbakar Tak Miliki Izin Usaha

PORTALSWARA.COM — Gudang Botot (barang bekas) di Jalan Pasar III Lingkungan VIII Kelurahan Tegal Rejo Kecamatan Medan Perjuangan terbakar, Rabu (05/03/2025) dinihari. Api muncul dari tumpukan kertas, karton dan barang barang mudah terbakar. Ironisnya, pengoperasian tempat usaha merangkap gudang botot ini tidak dilengkapi alat pemadam api.

Kerugian cuma ratusan ribu rupiah. Tapi, terlihat 5 armada pemadam kebakaran dan penyelamatan turun ke lokasi kebakaran. Warga sekitar lokasi kejadian, mencium bau kertas terbakar. Sehingga, dalam sekejap, api terlihat mudah membesar. Petugas terpaksa membongkar dinding seng gudang barang bekas yang telah beroperasi lebih 5 tahun ini.

“Lokasi yang terbakar itu, tempat tumpukan kertas dan karton. Gak pernah nampak alat pemadam api di situ,” dugaan Bob diamini sejumlah warga, saat menyaksikan api membesar.

Kegiatan pemadaman mulai pukul 00.59 WIB sampai pukul 02.00 WIB, oleh petugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarat) Kota Medan. Damkarmat Medan mengerahkan personil Regu 2 dan Armada dari UPT 6.0/Tembung ke lokasi kebakaran, disusul bantuan armada dan personil dari Mako 0.0, UPT 2.0, UPT 3.0. UPT 5.0.

Objek terbakar, tidak berdampak ke pemukiman rumah warga. Tidak ada korban jiwa. Beberapa jam setelah api padam, Rabu siang, usaha dan gudang botot, kembali beroperasi. Bisa terbilang, putaran bisnis itu mencapai miliran rupiah. Terlihat, sejumlah pria memilah barang-barang terkena dampak kebakaran. Spontan, fenomena ini mengejutkan masyarakat yang melintas di TKP.

Kapolsek Medan Timur, Kompol Briston Napitupulu ST SIK melalui Kanit Reskrim, Iptu Ervan Siahaan mengatakan bahwa pihaknya telah turun ke lokasi kebakaran. Petugas tidak menemukan alat pemadam api ringan (apar) di lokasi usaha jualbeli barang bekas-sampah merangkap gudang botot.

Baca Juga :  Bus Metro Deli Medan Terbakar di Tuntungan saat Bawa Penumpang

Bahkan, Lurah Tegal Rejo, Sonang Saing menegaskan bahwa usaha jualbeli barang bekas-sampah sekaligus gudang botot itu, tidak memiliki izin dari pemerintah.
“Sepanjang pengetahuan kami pihak kelurahan, usaha botot itu tidak ada ijin usahanya,” kata Lurah Tegal Rejo, menjawab konfirmasi M24, Kamis (06/03/2025).

Tidak memiliki izin usaha dan operasional pendukung, itu terungkap karena pihak pengelola maupun pengusaha botot itu, tidak pernah mengajukan permohonon surat keterangan domisili, sebagai kelengkapan administrasi.

Kembali Lurah Tegal Rejo, Sonang Saing menegaskan bahwa pihak pengusaha botot itu, tidak pernah mengajukan surat keterangan domisili kepada pihak kelurahan, per tiap tahun.

“(Tidak ada) Nggak bang!,” jelas Sonang Saing. (r/psc)