PORTALSWARA.COM — Belasan warga penggarap dari Kwala Gumit Kecamatan Binjai dan Namu Ukur Kecamatan Sei Bingai, nyaris bentrok dengan Asisten Umum (Humas) Kantor Kebun Kwala Bingai PTPN II Kecamatan Stabat, Senin (27/03/2023).
Peristiwa tersebut dipicu terkait lahan seluas 4500 H, yang saat ini masih ditanami tebu pihak PTPN II Kebun Kwala Bingai di HGU 03 perkebunan, di dekat Kantor Sat Lantas Polres Langkat.
Amatan wartawan, keributan tersebut terjadi akibat plank kepemilikan tanah yang baru dipasang warga penggarap dicabut pihak PTPN II Kebun Kwala Bingai.
Juru bicara masyarakat penggarap Yarman Gulo mengatakan, pihaknya tidak senang karena plank kepemilikan lahan dirusak pihak PTPN II Kawala Bingai.
Sementara pihak PTPN II Tanjung Morawa melalui Humas Kebun Kwala Bingai Yosef Gultom menjelaskan, lahan yang diklaim milik masyarakat seluas 4500 tersebut masih berstatus HGU No.03 dan masih berlaku.
Namun, pihak penggarap melalui juru bicaranya Yarman Gulo juga bersikukuh lahan yang masih ditanami tebu yang luas totalnya 4.500 hektar tersebut HGU nya telah berakhir.
“Kita sudah mendapatkan data berupa peta dari Badannya Pertanahan Nasional (BPN) jika HGU yang diklaim pihak PTPN II sudah berakhir. Ini petanya,” ujar Gulo di lokasi.
Gulo mengatakan pihaknya akan terus memperjuangkan hak masyarakat untuk memiliki lahan milik negara yang notabene milik rakyat berdasarkan konsesi Belanda dengan Kerajaan Langkat.
Dari tulisan yang tertera di plank warga penggarap tertulis “Tanah ini tanah ulayat masyarakat adat Kesultanan Negeri Langkat berdasarkan Van Consesie Kwala Bingai dari Notaris Deli WJM Michielsen seluas 6.425 bouws atau 4.500 H keperadatan dari Tengku Azihar Machmud Kamali selaku Raja Muda Negeri Langkat cucu dari Sultan Machmud Abdul Djalil Rahmadsah (Sultan Langkat Terakhir ke-III kepada Tengku Azihar Machmud Kamal selaku Raja Muda Langkat) kepada 1.Benar PA, Misnan dan Kawan-Kawan seluas 28 H secara Nota No: 10/LG-NTH/1/2023 (RI)”.
Situasi yang dihadapi salah seorang personel Polres Langkat sedari awal coba menenangkan kedua belah pihak, nyaris tak berhasil. Bahkan situasi semakin memanas karena baik Humas Kwala Bingai dan warga penggarap saling bertahan dengan pendapatnya masing-masing.
Akhirnya Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS SIK SH MH diwakili Kasi Intel AKP Syarif Ginting meredam kedua belah pihak.
Dijelaskan Sayrif Ginting jika masyarakat penggarap sebenarnya tidak bisa memasang plank kepemilikan lahan ini jika tidak memiliki alas hak yang sah.
“Namun, jika masyarakat mengklaim telah memiliki bukti-bukti kepemilikan yang sah, silahkan gugat secara perdata ke pengadilan. Jadi, untuk sementara harus bisa menahan diri dulu dan jangan ada aksi ke arah keributan,” ujarnya.
Akhirnya warga penggarap membubarkan diri dengan tertib dan mengaku akan melaporkan pengrusakan plank ke Polres Langkat dan akan melakukan gugatan ke PTPN II secara perdata ke Pengadilan.
Sebagaimana diketahui, permasalahan lahan yang diklaim pihak-pihak terkait sudah keluar dari HGU PTPN II di Kabupaten Langkat terus saja terjadi. Bahkan ironisnya oknum-oknum di Polres Langkat serta disebut-sebut mantan Kapolres Langkat juga ikut merebut lahan (lahan perjuangan) yang diklaim merupakan eks HGU PTPN II dengan berkedok Yayasan Bhayangkara. Berita selengkapnya akan disajikan pada pemberitaan berikutnya. (psc)






