Begini Kata Jaksa yang Tuntut Bambang Tri dan Gus Nur 10 Tahun Penjara

PORTALSWARA.COM — Jaksa Penuntut Umum (JPU) punya alasan atas tuntutan 10 tahun terhadap terdakwa ujaran kebencian, ITE dan penistaan agama, Bambang Tri dan Sugi Nur Rahardja (Gus Nur).

JPU kasus tersebut, Apriyanto Kurniawan mengatakan pihaknya menerapkan pasal yang sama terhadap kedua terdakwa. Yakni Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, karena kedua terdakwa melakukan secara bersama-sama.

“Pembuktian di Pasal 14 ayat 1, kami tuntut 10 tahun maksimal. Karena menurut kami kedua terdakwa residivis berulang kali, berbelit-belit, mereka tidak menyesali perbuatannya. Alasan meringankan tidak ada. Karena dari dulu konten podcast-nya kedua orang ini tetap kebencian kepada Presiden Jokowi, kalau dia mengatakan menyerang semua dan segala macam, tidak sih coba cermati di kontennya, pasti menyerang rezim Jokowi,” kata Apriyanto saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Solo usai sidang, Selasa (21/03/2023).

Apriyanto mengatakan, kasus ini merupakan kasus keempat Gus Nur. Sebelumnya dia pernah dihukum di Palu, Jakarta Selatan dan Surabaya karena kasus ujaran kebencian dan kebohongan.

Lebih lanjut dikatakannya, Bambang Tri pernah dihukum 3 tahun di Blora karena bukunya berjudul Jokowi Undercover 1.

Pada agenda sidang pemeriksaan saksi dari JPU dan ahli dari terdakwa, sidang Bambang Tri dan Gus Nur menjadi satu. Namun saat pemeriksaan terdakwa dan pembacaan tuntutan, sidang keduanya dipisah.

“Waktu pemeriksaan terdakwa dan tuntutan harus dipisah, karena ini independen, artinya berbeda konteksnya. Bahwa yang satu harus menerangkan keterlihatan yang lainnya. Lalu nomor perkara Bambang Tri lebih dulu di PN, jadi barang bukti di perkaranya Bambang Tri dipergunakan untuk perkaranya Gus Nur. Di perkaranya Gus Nur itu rangkaiannya,” ujarnya.

Baca Juga :  Bandar Narkoba Murtala Transaksi 100 Kg Sabu di Sebuah Masjid di Medan

Dalam persidangan ini, Bambang Tri tidak didampingi kuasa hukumnya yang memutuskan untuk mengundurkan diri. Sepanjang persidangan, Bambang Tri melakukan aksi tutup kuping.

Menurut Apriyanto, aksi tutup kuping itu bukan tindakan yang baik di persidangan karena bisa anggap melecehkan persidangan.

“Sebenarnya (aksi tutup kuping) nggak normal, kayak melecehkan persidangan. Tapi karena kita melihat majelis hakim membiarkan, tidak melakukan peneguran, kita juga manut majelis hakim. Kalau kita menegur kurang tepat, karena ada majelis hakim ketua. Dan majelis hakim meminta untuk diteruskan, jadi ya monggo saja,” ucapnya.

Setelah agenda pembacaan tuntutan ini, persidangan kedua terdakwa akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pleidoi. Kedua terdakwa diberikan hak untuk memaparkan keberatannya terhadap tuntutan JPU.

“Tapi setelah itu masih ada keputusan hakim. Kami tidak tau keputusan hakim seperti apa, apakah menyepakati keputusan kami, atau ada pertimbangan lain. Tapi intinya kami berusaha memberikan efek jera,” pungkasnya.

Sidang Tuntutan Bambang Tri
Sidang terdakwa kasus ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama, Bambang Tri Mulyono, dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Solo. Sidang ini dipimpin oleh hakim Moch Yuli Hadi, serta hakim anggota Hadi Sunoto dan Bambang Aryanto. Jaksa Penuntut Umum (JPU) ada Apriyanto Kurniawan, Endang Sapto Pawuri, Dwi Ernawati, Endang Pujiastuti, dan Ardhias Adhi.

Dalam kesimpulan pembacaan tuntutan oleh JPU Apriyanto Kurniawan, Bambang Tri dinyatakan bersalah dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat bersama-sama. Hal itu diatur dalam Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan umum pidana, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan perdana primer.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa saudara Bambang Tri Mulyono selama 10 tahun, dikurangi masa tahanan terdakwa selama di dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Apriyanto saat membacakan tuntutan di PN Solo, Selasa (21/03/2023).

Baca Juga :  Grebek Narkoba dan Judi, Polda Sumut Amankan Bandar GS

Tuntutan terhadap terdakwa ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama, Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) diyakini Jaksa Gus Nur bersalah menyiarkan berita bohong dan menimbulkan keonaran di masyarakat.

Sidang Gus Nur ini dipimpin Majelis Hakim Moch. Yuli Hadi, serta hakim anggota Hadi Sunoto dan Bambang Aryanto. Sementara JPU ada Apriyanto Kurniawan, Endang Sapto Pawuri, Dwi Ernawati, Endang Pujiastuti, dan Ardhias Adhi.

Melansir kumparan, Rabu (22/03/2023) JPU Apriyanto Kurniawan dalam tuntutannya menyatakan Gus Nur bersalah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat bersama-sama. Hal ini seperti diatur dalam Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan umum pidana, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Memohon Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana saudara terdakwa Sugi Nur Rahardja atau Gus Nur selama 10 tahun, dikurangi masa tahanan terdakwa selama di dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Apriyanto. (psc)