Wakil Walikota Arwin Siregar Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum

PORTALSWARA.COM — Wakil Walikota Padang Sidempuan Ir Arwin Siregar MM hadiri pemusnahan barang bukti yang digelar Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Sidempuan di halaman kantor Kejaksaan Padang Sidempuan di Jalan Serma Lian Kosong Kecamatan Padang Sidempuan Utara Kota Padang Sidempuan, Kamis,(13/07/2023).

Adapun barang bukti yang dimusnahkan perkara tindak pidana umum sebanyak 136 perkara. Perinciannya, tindak pidana golongan satu, perkara pasal 303 KUHP tentang perjudian dan perkara pasal 351, 363, tentang oharda.

Jenis kualitas barang bukti terdiri dari barang bukti ganja dengan berat kotor 20,189 Kg, barang bukti sabu-sabu dengan berat kotor 279,34 gram, alat isap narkotika 6 buah, hendphone 51 unit, timbangan elektrik 6 buah, senjata tajam 1 buah (parang) dan 1 buah pisau.

Kajari Padang Sidempuan, Jasmin Manulang, mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan.

“Barang bukti yang kita musnahkan ini merupakan barang bukti dari 136 perkara yang telah memiliki hukum tetap. Dan ini merupakan salah satu tugas jaksa,” ucapnya.

Sementara, Wawako Arwin menuturkan kegiatan ini menjadi atensi Pemko Padang Sidempuan dalam menanggulangi masalah narkoba di Kota Padang Sidempuan.

Arwin menambahkan, persoalan narkoba tidak murni menjadi tanggungjawab aparat penegak hukum, namun butuh kolaborasi, kerjasama dan sinergitas semua pihak termasuk masyarakat.

“Selaku Pemerintah kami juga akan menyampaikan ini ke tingkat bawah seperti camat, lurah/kepala desa hingga sekolah – sekolah akan bahaya narkoba,” ucap Arwin.

Turut hadir pada acara pemusnahan barang bukti Kajari Padangsidimpuan Jasmin Manulang, Wakil Walikota Padangsidimpuan Ir Arwin Siregar, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan SH SIK MH, Kepala BNN Hendro, Inspektur Padang Sidempuan Sulaiman Lubis, Kasat Pol PP Zulkifli Lubis. (psc)

Baca Juga :  Wakil Walikota Arwin Siregar Buka Kegiatan Konsultasi Publik