PORTALSWARA.COM — Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, melalui rapat internal yang dihadiri oleh Dinas Pendapatan, Dinas Perizinan, Dinas PUPR, Bappeda, dan Satpol-PP, telah menyepakati rencana untuk menertibkan papan reklame yang tidak berizin di wilayah tersebut.
Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu, Ir Hasan Heri Rambe, kemarin, memerintahkan dinas terkait untuk segera memberikan informasi kepada pemilik papan reklame secara tertulis atau lisan.
“Jika setelah tiga kali pemberitahuan tidak diindahkan, kami akan mengambil tindakan penertiban,” tegasnya.
Sekdakab Labuhanbatu juga menekankan pentingnya persiapan data terkait papan reklame yang belum memiliki izin. “Agar lebih tertib, siapkan datanya dan jika diperlukan, kita akan membuat Perda terkait hal ini,” tambahnya.
Dalam respons terhadap arahan Sekdakab Labuhanbatu, Kepala Dinas PUPR Hendro Hutajulu, Kadis Pendapatan Andre N. Manik, Kadis Perijinan Sarbaeni Harahap, dan Kaban Bappeda Hobol Z Rangkuti setuju untuk bersama-sama melakukan pemantapan rencana penertiban, termasuk pengumpulan data dan keterangan secara hukum.
Rapat tersebut dihadiri juga oleh Asisten I Pemerintahan dan Kesra Drs Sarimpunan Ritonga, M.Pd, Asisten III Administrasi Umum Zaid Harahap,S.Sos. Kabupaten Labuhanbatu menunjukkan komitmennya dalam menjaga keteraturan dan legalitas reklame demi keamanan dan ketertiban wilayah. (psc)












