PORTALSWARA.COM — Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan menemukan 10 kg sabu-sabu di sampan nelayan di Kabupaten Asahan.
Dua tersangka, AS (47) dan SB (40), warga Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan, telah ditangkap.
Pengungkapan 10 Kg sabu di Sampan nelayan ini berawal dari informasi yang diterima Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumut tentang peredaran sabu di Dusun I, Desa Sei Serindan.
Dalam operasi pada Minggu (07/01/2024), petugas berhasil menangkap SB terlebih dahulu, yang mengakui kepemilikan sabu dan keterlibatannya dengan bandar.
Dengan informasi dari SB, polisi kemudian menangkap AS. Selanjutnya, di sebuah sampan di pinggiran Sungai Sei Berindan, petugas berhasil menyita 10 kg sabu-sabu sebagai barang bukti.
Menurut Kombes Hadi Wahyudi, Kabid Humas Polda Sumut, SB mengakui menerima uang transportasi Rp18 juta dari bandar yang identitasnya telah diketahui.
“Polda Sumut melakukan pengungkapan peredaran narkoba dengan menangkap dua nelayan yang membawa sabu seberat 10 kilo,” kata Hadi, Senin (09/01/2024).
Kedua tersangka saat ini telah dibawa ke Polda Sumut untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Polda Sumut juga sedang menyelidiki jaringan narkoba ini dengan harapan dapat mengungkap identitas bandar dan jaringan terkait. (psc)












