PORTALSWARA.COM — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan bahwa umpatan “goblok” yang dilontarkan oleh calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto, dianggap sebagai pelanggaran pidana pemilu.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyebutkan bahwa hinaan tersebut dapat dijerat sesuai Pasal 280 UU Pemilu, dengan ancaman pidana hingga 2 tahun penjara dan denda maksimal Rp24 juta.
“Tentang menghina ya? Bisa dijerat (Pasal 280 UU Pemilu),” kata Bagja, ditemui di kantor Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (10/01/2024).
Bagja menegaskan bahwa Bawaslu akan memeriksa kasus ini jika ada laporan masuk. Meskipun belum menerima temuan dugaan pelanggaran dari panitia pengawas pemilu di lokasi pidato Prabowo, Bawaslu berjanji akan melakukan pemeriksaan sesuai prosedur.
Pertanyaan mengenai kejelasan siapa yang dimaksud dengan “goblok” oleh Prabowo dijawab oleh Bagja, bahwa hal tersebut akan menjadi bagian dari pemeriksaan. Bagja menekankan bahwa sanksi harus tegas menyasar siapa yang menjadi target hinaan.
Melansir kompas.com, Kamis (11/01/2024), sebelumnya, Prabowo Subianto mengungkit pernyataan Anies Baswedan dalam debat ketiga Pilpres 2024 terkait kepemilikan lahannya. Umpatan tersebut menciptakan potensi pelanggaran pidana pemilu, yang kini menjadi fokus perhatian Bawaslu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (psc)









