Bawaslu: Kabid SMP Medan Arahkan Dukungan ke 02 Langgar Netralitas ASN

PORTALSWARA.COM — Bawaslu Medan baru-baru ini menyatakan bahwa Kabid SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan, Andy Yudistira, melanggar netralitas ASN.

Hal ini terkait dengan video viral yang menunjukkan arahan dukungan ke paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming. Tak hanya Kabid SMP Andy, namun 5 ASN lain yang terlibat dalam video tersebut juga dianggap melanggar netralitas.

Wakil Kordiv Pencegahan, Humas, dan Parmas Bawaslu Medan, Fachril Syahputra, menjelaskan bahwa pihaknya telah memproses laporan selama 10 hari kerja sejak video tersebut menjadi viral. Selama proses tersebut, klarifikasi langsung dilakukan terhadap para pihak yang terlibat, yakni 6 orang dalam video dan pelapor.

“Kita melakukan klarifikasi selama 10 hari kerja atau 14 hari kalender yang dimana kita melakukan klarifikasi 6 orang yang ada di dalam video tersebut dan pelapor,” kata Fachril, Selasa (30/01/2024).

Bawaslu tidak hanya memeriksa pihak terkait, tetapi juga menyita sejumlah barang bukti terkait video tersebut. Barang bukti tersebut mencakup video durasi 2 menit 15 detik, notulensi rapat PGRI, undangan rapat, SK PGRI, absensi rapat, dan AD/ART PGRI.

Hasil kajian Bawaslu Medan menunjukkan bahwa keenam orang tersebut terbukti melanggar beberapa aturan terkait netralitas ASN, termasuk Pasal 283 Ayat 1 dan 2 UU No 7 Tahun 2017 serta Pasal 3 huruf f dan Pasal 9 ayat 1 huruf e PP No 94 Tahun 2021.

Berdasarkan temuan tersebut, Bawaslu merekomendasikan kasus ini kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), karena dianggap bahwa keenam ASN tersebut dengan jelas melanggar netralitas ASN. Tindak lanjut dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku untuk menegakkan disiplin dalam instansi ASN. (psc)

Baca Juga :  Demokrat Usung Khofifah Lagi untuk Pilgub Jatim 2024