DPRD Medan Mendorong Perubahan Perda Pengelolaan Persampahan

PORTALSWARA.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan mengusulkan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan.

Usulan ini disampaikan dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Medan, Dedy Aksyari Nasution, pada Senin (22/04/24).

Alasan di balik usulan ini adalah belum adanya ketentuan yang jelas mengenai pengelolaan persampahan oleh kecamatan, meskipun Perda saat ini menetapkan Dinas Lingkungan Hidup sebagai instansi yang bertanggung jawab.

Dedy menyebutkan perubahan ini diperlukan untuk meningkatkan sistem pengelolaan persampahan di Kota Medan, terutama mengingat pertumbuhan ekonomi dan urbanisasi yang cepat.

“Pengelolaan sampah menjadi isu penting yang harus diperhatikan di tengah pertumbuhan ekonomi dan pola hidup konsumtif masyarakat. Perubahan Perda ini diharapkan dapat memberikan landasan yang kuat untuk penyediaan fasilitas pengelolaan sampah yang modern dan efisien,” ujar Dedy.

Dia juga menegaskan pentingnya perlindungan hak asasi manusia terhadap lingkungan yang baik, sejalan dengan amanat konstitusi.

Dengan pengusulan perubahan Perda ini, DPRD Medan berharap dapat mencapai visi misi pembangunan Kota Medan dengan meningkatkan sistem pengelolaan persampahan yang lebih baik. (psc)

Baca Juga :  Pemko Medan Kembali Gelar CFD Mulai Awal 2023