Vila Pribadi Kajati Sumut Dibobol Maling: Pelaku Berulang Kali Lakukan Pencurian

PORTALSWARA.COM — Seorang pria bernama Indra Aginta Ginting (42) telah ditangkap karena mencuri di vila pribadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara, Idianto, di Kabupaten Deli Serdang. Pelaku berhasil membawa kabur spring bed dan kulkas dari vila tersebut.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi, mengungkapkan bahwa pencurian tersebut terjadi di vila pribadi Idianto pada tanggal 16 April 2024. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap, Sabtu (04/05/2024).

“Hadi Wahyudi menyatakan bahwa Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut berhasil mengungkap kasus pencurian di vila pribadi milik Kajati Sumut yang berlokasi di Dusun V Bintang Meriah. Tim berhasil menangkap pelaku, Indra Aginta Ginting,” ujar Hadi, Kamis (09/05/2024).

Pelaku, yang sudah berulang kali melakukan tindakan pencurian dengan sasaran rumah yang ditinggal sementara penghuninya, berhasil membawa kabur sejumlah barang dalam aksinya.

Selain menangkap pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dan uang senilai Rp 355 ribu hasil penjualan barang curian tersebut. Pelaku saat ini telah dibawa ke kantor polisi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari tangan pelaku, disita sejumlah barang bukti dan uang senilai Rp 355 ribu hasil penjualan barang-barang curian. Saat ini, pelaku bersama sejumlah barang bukti dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh polisi,” tambahnya.

Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono, menyatakan bahwa peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Talun Kenas pada 19 April 2024. Pelaku berhasil membawa kabur springbed dan kulkas dari vila tersebut.

“Pelaku mencuri spring bed dan kulkas,” ungkapnya.

Sumaryono belum menjelaskan penggunaan uang hasil penjualan barang curian tersebut oleh pelaku. Dia menyatakan bahwa penyidikan kasus tersebut ditangani oleh Polresta Deli Serdang.

Baca Juga :  Kantor PWI Langkat Dibobol Maling, AC dan Komputer Lewong

“Untuk penyidikan tidak di kami. Kami serahkan penyidikannya ke Polresta Deli Serdang sesuai dengan laporan,” tambah Sumaryono. (psc)