KPU: Dharma Pongrekun-Kun Wardana Penuhi Syarat Dukungan Pilgub Jakarta

PORTALSWARA.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengumumkan bahwa hanya bakal pasangan calon Dharma Pongrekun-Kun Wardana yang mendaftar melalui jalur perseorangan atau independen untuk Pilgub DKI Jakarta 2024. Pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana dinyatakan memenuhi syarat dukungan untuk melanjutkan ke proses selanjutnya.

“Satu bakal pasangan calon,” ujar Komisioner KPU DKI Jakarta, Doddy Wijaya, kepada wartawan, Senin (13/05/2024).

KPU Jakarta telah memeriksa 749.298 dukungan yang diajukan oleh pasangan Dharma-Kun Wardana. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pasangan ini memenuhi syarat dukungan yang telah ditentukan.

“Pemeriksaan dokumen syarat dukungan sudah dilakukan dan hasilnya dukungan yang dikumpulkan sebanyak 749.298, yang tersebar di 6 kota/kabupaten di Provinsi DKI Jakarta, dinyatakan memenuhi syarat untuk selanjutnya diberikan kesempatan kepada bakal pasangan calon untuk unggah ke aplikasi Silon selama 3×24 jam,” jelas Doddy.

Selanjutnya, KPU Jakarta memberikan waktu kepada pasangan Dharma-Kun Wardana untuk melengkapi berkas dengan mengunggah dokumen di Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

“Memenuhi syarat dukungan minimal dalam tahapan penyerahan dukungan, namun karena masih ada dokumen yang belum terunggah ke dalam Silon, jadi kami berikan kesempatan untuk unggah ke dalam Silon 3×24 jam,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, mengungkapkan bahwa beberapa nama yang sebelumnya melakukan konsultasi untuk maju ke Pilgub, seperti Sudirman Said hingga Noer Fajrieansyah, tidak menyerahkan syarat dukungan hingga penutupan jalur. (psc)

Baca Juga :  KPU: Presiden Boleh Berkampanye Asal Cuti Tanpa Fasilitas Jabatan