PORTALSWARA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan menyetujui perubahan Perda (Peraturan Daerah) Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan. Persetujuan ini disahkan dalam Rapat Paripurna yang berlangsung pada Senin (09/09/2024).
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Medan, Hasyim SE, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD, Ihwan Ritonga, serta Bahrumsyah. Turut hadir dalam rapat ini para pimpinan fraksi dan anggota dewan lainnya. Acara dimulai dengan laporan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Medan, Dedy Aksyari Nasution, dilanjutkan dengan penyampaian pendapat dari berbagai fraksi, sebelum diakhiri dengan penandatanganan perubahan Perda oleh DPRD dan Pemerintah Kota (Pemko) Medan.
Fraksi PDI Perjuangan, melalui juru bicaranya Margaret MS, menyarankan agar Pemko Medan memberikan pelatihan kepada kelompok masyarakat terkait pengelolaan sampah. Tujuannya adalah agar warga mampu mengurangi volume sampah dengan memanfaatkannya sebagai produk industri rumah tangga, sehingga jumlah sampah yang diangkut ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) berkurang setiap tahunnya.
“Jika Pemko Medan dapat mendorong masyarakat untuk mengolah sampah menjadi sumber pendapatan, masalah sampah di Kota Medan bisa teratasi dengan lebih baik,” ungkap Margaret.
Fraksi Gerindra, melalui juru bicaranya Jaya Saputra, menyampaikan dukungannya untuk memberlakukan sanksi tegas terhadap warga yang membuang sampah sembarangan, termasuk penerapan denda sebesar Rp10 juta dan hukuman kurungan tiga bulan bagi pelanggar yang membuang sampah ke sungai.
“Fraksi Gerindra mendorong Pemko Medan untuk memasang CCTV di sudut-sudut kota guna memantau warga yang melanggar Perda,” tegas Jaya. Fraksi ini juga meminta Pemko Medan untuk terus menyosialisasikan perubahan Perda tersebut dengan melibatkan masyarakat dalam kegiatan gotong royong membersihkan sungai.
Dengan disetujuinya perubahan Perda ini, diharapkan pengelolaan sampah di Kota Medan akan semakin baik, dengan dukungan dan partisipasi aktif dari masyarakat. (psc)








