PORTALSWARA.COM — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atau Kejatisu menggelar penyuluhan hukum kepada pelajar Madrasah Aliyah Negeri atau MAN 1 Medan di Jalan William Iskandar Kota Medan, Senin (04/08/2025).
Penyuluhan dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap pemerintah guna melakukan pencegahan dini penyalahgunaan narkoba. Sekaligus mengantisipasi banyaknya pengguna media sosial yang terjerat hukum, akibat kesalahan dalam menggunakan media sosial.
Kegiatan dibuka Plh Kasi Penerangan Hukum Kejatisu, M Husairi SH MH, disaksikan Kepala Madrasah Aliyah Negeri atau MAN 1 Medan, tenaga pengajar, tim jaksa narasumber dari bidang intelijen Kejati Sumut.
Tim Jaksa narasumber menyampaikan kepada puluhan siswa MAN 1 Medan, sebagai bibit generasi penerus bangsa, jangan sampai terjerat penyalahgunaan narkoba. Karena akan menyesal dan akan sangat merugikan diri sendiri, keluarga maupun masyarakat nantinya.
“Juga sebagai tonggak dan pondasi utama dalam pencegahan narkoba adalah iman dan taqwa,” terangnya.
Kemudian terkait dengan fenomena banyaknya pengguna media sosial, yang terjerat hukum sebagaimana dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Kejatisu mengajak pelajar agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Karena lebih baik menahan diri dan mengontrol jari daripada menyesal kemudian.
Penyuluhan hukum dilaksanakan sebagai upaya nyata Kejaksaan RI dalam rangka mencegah penyalahgunaan narkoba maupun pelanggaran etika media sosial. Sehingga dapat meminimalisir timbulnya kejahatan pidana di tengah-tengah masyarakat. (r/psc)










