Breaking News
6 Peserta UKW PWI Sumut Angkatan 59-60 Belum Kompeten I Bobby Nasution Sampaikan ke DPP PDI-P Dukung Prabowo-Gibran I Ini Dia Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 I Musnahkan Barang Bukti Narkoba Skala Besar, Polda Sumut Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa I 2 Pria di Sergai Curi Kabel Lampu Tol Seharga Rp84 Juta Ditangkap

Bos MNC Group Hary Tanoe Protes Siaran TV Digital: Layangkan Surat Terbuka dan Gugat ke Pengadilan

PORTALSWARA.COM, Jakarta – Pemilik MNC Group, Hary Tanoesoedibjo, melayangkan surat terbuka kepada pemerintah, memprotes soal pemadaman siaran TV analog. Bahkan menyebut ada ancaman dari Menko Polhukam Mahfud MD.

Grup media MNG Group terdiri dari RCTI, MNCTV, INews, dan GTV.

“Dengan mengingat adanya permintaan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Bapak Mahfud MD yang meminta untuk dilakukan Analog Switch Off yang seharusnya berlaku Nasional, tetapi pada kenyataannya hanya terbatas di wilayah Jabodetabek, maka kami akan melaksanakan permintaan tersebut pada hari ini, Kamis, 3 November 2022 jam 24.00 WIB,” tulis pengusaha yang akrab disapa HT ini dalam akun instagram pribadinya, Kamis (3/11/2022).

HT mengatakan, pihaknya belum menerima surat tertulis terkait dengan pencabutan izin siaran analog di wilayah Jabodetabek untuk mendukung progam Analog Switch Off. Sehingga menurutnya, secara hukum tidak ada kewajiban MNC Group untuk melaksanakan Analog Switch Off.

Ia menyatakan, tindakan mematikan siaran dengan sistem analog ini sangat merugikan masyarakat Jabodetabek. HT memperkirakan 60 persen masyarakat di Jabodetabek tidak bisa lagi menikmati tayangan televisi secara analog di wilayah Jabodetabek.

Kecuali dengan membeli Set Top Box atau mengganti televisi digital atau berlangganan tv parabola.

“Tetapi sekali lagi dikarenakan adanya permintaan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Bapak Mahfud MD, maka kami akan tunduk dan taat,* ujarnya.

Ketua Umum Partai Perindo itu menjelaskan, ada kebijakan yang saling bertentangan, terutama jika dikaitkan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, dimana dalam salah satu petitum menyatakan secara tegas.

Baca Juga :  Dituntut 10 Tahun Bui, Gus Nur Protes Disamakan Bambang Tri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *