Ibu Korban Penganiayaan Minta Keadilan Atas Lambannya Penanganan Polres Padangsidimpuan

PORTALSWARA.COM — Seorang ibu yang anaknya menjadi korban penganiayaan meminta keadilan dengan lambannya penanganan kasus di Polres Padangsidimpuan.

Adalah ARN (14), korban penganiayaan, bocah yatim yang masih mengenyam pendidikan di bangku SMP. Dia harus merasakan sakitnya bulan bulanan pukulan dan tendangan dari orang dewasa yang tubuhnya jauh lebih besar darinya.

Kepada wartawan, ARN mengisahkan kejadian memilukan itu, Rabu (12/02/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Dimana kejadian itu saat dirinya membeli jajan di sekitaran Simpang Ikip. Tanpa sebab, dia diseret dan dipukuli.

“Sehabis sekolah kami pergi melayat, setelah itu saya pulang sekitar Jam 11.00 WIB, saat itu saya sedang istirahat duduk di warung jajanan. Tiba tiba pelaku datang langsung menghajar saya dengan tuduhan mengkompas (memeras) anaknya. Saya langsung diseret, dibanting, dicekik dan ditunjangi. Dia berhenti memukuli saya karena dilerai masyarakat setempat dan dibilang bahwa saya anak yatim,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Ermida Sri Rahayu (50), ibu kandung ARN, warga Jalan Abdul Jalil, Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, saat diwawancarai wartawan, tak membantah perihal kejadian yang menimpa anaknya tersebut.

“Sampe rumah dia menangis dan mengaku dipukuli. Saya tanya kenapa dipukuli, anakku gak tau alasannya. Dia singgah hanya untuk beli jajan. Merasa ada yang janggal kemudian saya pergi ke tempat kejadian ingin menanyakan kronologinya ke warga sekitar lokasi. Warga tidak mau bercerita. Mereka bilang sama saya lebih baik melihat langsung rekaman cctv yang diberikan mereka kepada saya,” katanya sembari menitikkan air mata.

Lebih lanjut, Ermida mengatakan, hatinya sangat hancur ketika memutar vidio rekaman CCTV tersebut. Dimana anak ketiga yang menjadi tumpuan hatinya dipukuli dengan membabi buta.

Baca Juga :  2 Eks Pejabat Pemkab Deliserdang Penggelap Pajak Ditahan Kejaksaan

“Setelah saya melihat rekaman itu tanpa pikir panjang saya langsung membuat laporan ke Polres Padangsidimpuan dengan Bukti LP STPL/B/65/II/2025/
SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara,” katanya

Ermida berharap kepada pihak kepolisian dengan menempuh jalur hukum ini, anaknya bisa mendapatkan keadilan dan pelaku bisa dihukum sesuai undang undang yang berlaku. (gor/psc)