PORTALSWARA.COM — Sebuah koalisi yang terdiri dari 42 organisasi masyarakat sipil telah melaporkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Ombudsman RI. Mereka menuduh Jokowi melakukan malaadministrasi selama Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dengan tujuan memenangkan calon presiden tertentu.
Koordinator Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Dimas Bagus Arya, yang juga anggota koalisi tersebut, menyebut bahwa laporan tersebut diajukan karena adanya dugaan penyimpangan dan kecurangan oleh Jokowi dalam kampanye.
“Dalam laporan ini, kami menganggap Presiden telah melakukan tindakan malaadministrasi berupa deceitful practice, yaitu praktik-praktik kebohongan dan ketidakjujuran terhadap publik untuk kepentingan birokrat,” kata Dimas dalam keterangan tertulis, Rabu (03/04/2024).
Dimas menyoroti pernyataan Jokowi yang menyebut bahwa seorang kepala negara boleh berpihak dan berkampanye, yang kemudian dijelaskan oleh Jokowi dalam sebuah konferensi pers dengan merujuk pada Pasal 299 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai hak Presiden dan Wakil Presiden untuk berkampanye.
“Padahal ketentuan pasal tersebut seharusnya dapat dilihat secara utuh,” ujar Dimas.
Koalisi juga menyoroti berbagai aksi dukungan Jokowi kepada salah satu calon presiden, Prabowo Subianto, yang dianggap terlalu mencolok. Termasuk dalam aksi tersebut adalah kedua tokoh tersebut makan malam bersama di sebuah restoran di Jakarta Pusat pada 5 Januari 2024, serta makan bersama lagi usai meresmikan Graha Utama Akademi Militer Magelang, Jawa Tengah pada 29 Januari 2024.
Melansir kompas.com, Jumat (05/04/2024), oleh karena itu, Koalisi Masyarakat Sipil meminta Ombudsman RI untuk melakukan pemeriksaan substansi atas laporan dugaan tindakan malaadministrasi oleh Jokowi. (psc)






