PORTALSWARA.COM — Sebanyak 1.371 bakal calon legislatif atau Bacaleg DPRD Sumut telah memenuhi syarat. Sementara 306 Bacaleg tidak memenuhi syarat (TMS).
Hal itu terungkap setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara melakukan verifikasi administrasi (vermin) terhadap sebanyak 1.677 berkas persyaratan Bacaleg DPRD Sumut untuk Pemilu 2024.
Dari 1.677 berkas, KPU Sumut mengumumkan bacaleg yang memenuhi syarat (MS) 1.371 berkas bacalon dan tidak memenuhi syarat (TMS) 306 berkas bacaleg.
Anggota KPU Sumut, Batara Manurung, mengungkapkan, setelah diumumkan persyaratan Bacalon Anggota DPRD Sumut untuk Pemilu tahun 2024, Partai Politik diberikan jadwal untuk dilakukan pencermatan.
“Pencermatan hasil akhir persyaratan Bacalon Anggota DPRD Sumut oleh partai politik hingga 11 Agustus 2023,” kata Batara, Selasa (08/08/2023).
Setelah dilakukan pencermatan tersebut, Batara mengatakan, partai politik boleh melakukan perbaikan dokumen atau mengganti dokumen persyaratan bacalon anggota DPRD Sumut itu.
“Boleh mengganti atau memperbaiki dokumen yang TMS atau mengganti dokumen yang TMS,” ujarnya
Kemudian, kata dia, pihak KPU Sumut akan memeriksa dokumen tersebut. Baik dokumen perbaikan dan dokumen yang diganti, sejak tanggal 12 hingga 17 Agustus 2023.
“Tanggal 18 Agustus 2023, KPU menetapkan DCS. Tanggal 19 Agustus 2023 diumumkan (kepada publik),” jelas Batara.
Adapun berkas yang dilakukan verifikasi administrasi berasal dari 18 Partai Politik, yakni, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, NasDem.
Kemudian Partai Buruh, Partai Gelora, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN).
Selanjutnya, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Ummat. (psc)












