KPU Sumut Serahkan Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Bakal Cagubsu 2024

PORTALSWARA.COM — Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara (KPU Sumut) menyerahkan hasil penelitian persyaratan administrasi dua pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara 2024.

Dilihat dari laman instagram @kpuprovsumutofficial, Rabu (18/09/2024), penyerahan hasil penelitian administrasi oleh anggota KPU Sumut Divisi SDM dan Litbang, Robby Effendy, Sabtu (14/09/2024), di Aula KPU Sumut tersebut, diterima langsung oleh masing-masing perwakilan partai politik pengusung bakal Cagubsu 2024.

“Berkas kedua pasangan bakal calon Gubernur dan wakil Gubernur Sumut ini dinyatakan lengkap, usai KPU Sumut melakukan penelitian berkas terhadap kedua pasangan tersebut,” ungkap Robby kemarin.

Lebih lanjut Robby mengatakan, setelah dilakukan penelitian persyaratan administrasi bakal calon gubernur, tahapan selanjutnya, KPU Sumut akan membuka masa tanggapan masyarakat. Tahapan itu mulai dari tanggal 15 September sampai 18 September.

“Jadi masyarakat bisa memberi tanggapan atas kelengkapan administrasi calon yang sudah diumumkan KPU. Bila ada informasi dan masukan tentang dua pasangan bakal Cagubsu tersebut, bisa disampaikan sebelum dilakukan penetapan,” ujar Robby.

Seperti diketahui, berdasarkan PKPU Nomor 2/2024 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024, penetapan pasangan calon dilakukan pada 22 September. Kemudian pelaksanaan kampanye 25 September – 23 November 2024. Dan pelaksanaan pemungutan suara 27 November 2024. (r/psc)

Baca Juga :  KPU Sumut Tetapkan Jadwal Rapat Umum Paslon Gubsu Mulai 9 Nopember 2024