KPU Tetapkan Pilkada Serentak pada 27 November 2024 Sesuai Jadwal Awal

PORTALSWARA.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan bahwa Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Serentak akan tetap dilaksanakan pada 27 November 2024 sesuai jadwal awal.

Keputusan jadwal Pilkada Serentak ini diambil setelah kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI, pemerintah, KPU, Bawaslu dan DKPP pada 24 Januari 2022.

“Pelaksanaan pemungutan suara 27 November 2024,” ungkap komisioner KPU RI, Yulianto Sudrajat, dalam uji publik tiga rancangan Peraturan KPU (PKPU) pada Kamis (11/01/2024).

Rancangan tersebut mencakup rekapitulasi hasil pemilu, penetapan pasangan calon terpilih dan jadwal penyelenggaraan Pilkada 2024.

Drajat menekankan bahwa jadwal yang dipilih memperhitungkan ketidakbersinggungan tahapan pemilu dan presiden, memberikan cukup waktu bagi partai politik untuk menyiapkan pencalonan dan memperhatikan hari libur keagamaan serta hari libur nasional.

Rancangan jadwal Pilkada 2024 mencakup tahapan seperti pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan, pendaftaran pasangan calon, penetapan pasangan calon, pengundian nomor urut, masa kampanye, masa tenang, pemungutan suara dan penghitungan suara hingga rekapitulasi.

Melansir detik.com, Sabtu (13/01/2024), meskipun sebelumnya ada usulan memajukan jadwal Pilkada, khususnya oleh pemerintah dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), opsi tersebut telah diabaikan. Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menyatakan bahwa percepatan jadwal Pilkada, jika diperlukan, akan melalui proses revisi undang-undang secara terbatas. (psc)

Baca Juga :  Pasangan Prof Ridha - Abdul Rani Daftar ke KPU Medan