PORTALSWARA.COM — Jumlah kursi legislator tingkat II, anggota DPRD kota dan kabupaten se-Indonesia, bertambah 170 kursi pada Pemilu 2024 ini. Penetapan itu termaktub dalam Keputusan KPU Nomor 447 Tahun 2022, yang diteken Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari.
Total ada 17.510 kursi DPRD kabupaten dan kota yang akan diperebutkan pada Pemilu 2024. Sementara Pemilu 2019, jumlah kursinya 17.340.
Penambahan ini disumbang oleh 42 kabupaten dan kota yang mengalami penambahan jumlah penduduk. Sehingga alokasi kursi anggota dewannya pun bertambah.
Kursi DPRD di 42 kota dan kabupaten itu bertambah lima. Di antaranya DPRD Kota Binjai, Kota Pekanbaru, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Tangerang, Kota Gorontalo dan Kabupaten Jayapura.
Sementara, melansir kompas.com, Rabu (23/11/2022), tercatat ada delapan kota/kabupaten yang mengalami pengurangan jumlah penduduk. Sehingga otomatis alokasi kursi DPRD-nya berkurang.
Kedelapan daerah itu adalah DPRD Kota Kupang, Kota Jayapura, lalu Kabupaten Sarolangun, Pesawaran, Mesuji, Pasangkayu, Mamasa dan Polewali Mandar, yang masing-masing kehilangan lima kursi DPRD.
“Jadi apa pun yang disampaikan pihak pemerintah dalam hal ini Dukcapil Kemendagri, maka itulah yang kami gunakan. Hal ini diatur dalam UU Pemilu,” kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik kepada wartawan, Selasa (22/11/2022).
“Kami adalah end user atau pengguna akhir dari data kependudukan dalam hal ini DAK2,” tambahnya. (psc)