PORTALSWARA.COM, Tebingtinggi — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tebingtinggi Kantor Wilayah Kementrian Hukum Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Utara (Sumut) sosialisasikan hak dan kewajiban warga binaan Pemasyarakatan (WBP). Pelaksanaan prinsip dasar Pemasyarakatan 3+1 Deteksi Dini, Berantas Peredaran Narkotika, Sinergitas dan Back to Basics masih menjadi senjata utama mewujudkan pelaksanaan pemasyarakatan yang PASTI.
Menindaklanjuti UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Lapas Kelas IIB Tebingtinggi kembali melakukan sosialisasi ke seluruh WBP terkait pelayanan, keamanan dan ketertiban (Kamtib). Sosialisasi bagi WBP yang diberikan selama proses pembinaan di Lapas Tebingtinggi tersebut berlangsung di halaman Blok EF, Kamis (17/11/202) kemarin.
Kegiatan sosialisasi dipimpin langsung Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka KPLP), Fransisco Pandia SH. Turut hadir Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Adm Kamtib) Febrianto Sirait SH, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak dan Kegiatan Kerja (Kasi Binadik dan Giatja) Ronny S Hutapea AMd P SH, Kepala Sub Seksi Pelaporan dan Tata Tertib (Kasubsi Portatib) Febi S Lesmana AMd P SH dan Kepala Sub Seksi Registrasi & Bimkemas (Kasubsi Registrasi & Bimkemas) Ziko Lukita AMd P SH MH, Kepala Sub Seksi Keamanan (Kasubsi Keamanan) Rudy Purba SH beserta jajaran pengamanan.
Sejalan dengan hal tersebut, kegiatan ini sekaligus merupakan silahturahmi dan perkenalan para pejabat struktural yang baru dilantik.