Menkominfo Jhonny G Plate Berpotensi Jadi Tersangka?

PORTALSWARA.COM — Menkominfo Jhonny G Plate berpotensi jadi tersangka? Terkait hal itu, simak penjelasan Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.

Kemungkinan Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo Jhonny G Plate jadi tersangka dalam kasus pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020-2022 terlalu dini.

Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi, kemungkinan Jhonny jadi tersangka terlalu dini untuk diungkap sekarang.

“Nanti, ini kan masih terlalu dini. Masih kita dalami,” ujar Kuntadi dalam konferensi pers usai pihaknya memeriksa Jhonny sebagai saksi dalam perkara tersebut, Selasa (14/02/2023) malam.

Dalam pemeriksaan terhadap Jhonny yang digelar mulai sekitar pukul 09.00 WIB hingga 18.00 WIB, jaksa penyidik Jampidsus menggali soal pengawasan yang dilakukan Menkominfo terhadap bawahannya.

Kuntadi mengatakan bahwa Jhonny diperiksa sebagai saksi dalam kasus pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo 2020-2022.

“Beliau memiliki kewajiban dan tugas untuk mengevaluasi dan mengawasi pengunaan anggaran di satuan kerja di bawahnya,” tutur Kuntadi.

Dalam perkara ini, sudah ada lima orang yang ditetapkan tersangka. Salah satunya Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).

Sementara itu, keempat tersangka lainnya adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).

Melansir Kompas.com, Kamis (16/02/2023), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS). Akibat perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (psc)

Baca Juga :  Panji Gumilang Akhirnya Resmi Dijebloskan ke Penjara