Nikita Mirzani Divonis Bebas

PORTALSWARA.COM — Nikita Mirzani divonis bebas. Sidang selebritas Nikita Mirzani di kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra berlanjut ke putusan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang memutus Nikita Mirzani divonis bebas.

“Menimbang perkara JPU tidak diterima maka diputuskan yang bersangkutan agar terdakwa Nikita Mirzani dibebaskan dari dakwaan,” ujar majelis hakim, Kamis (29/12/2022).

Mendengar pernyataan hakim, Nikita Mirzani histeris. Ia sujud di ruang sidang.

Setelah itu, pengacaranya, Fahmi Bachmid, menghampiri Nikita Mirzani yang terus menangis. Terlihat juga dua orang polisi wanita ikut membantu Nikita Mirzani kembali duduk.

Sebelumnya, Nikita Mirzani kecewa dengan Dito Mahendra, pihak yang melaporkannya, karena tidak juga hadir di persidangan meski empat kali diundang oleh pengadilan.

Ia menuding jaksa penuntut umum berbohong. Lebih dari itu, Nikita Mirzani juga menuduh JPU menerima suap dari Dito Mahendra.

Dito Mahendra 4 Kali Mangkir
Melansir dari berbagai sumber, Jumat (30/12/2022), Dito Mahendra kembali mangkir di sidang Nikita Mirzani. Ini keempat kalinya Dito mangkir dan kini mengaku berada di Malaysia.

Dalam sidang kali ini JPU kembali tak bisa menghadiri Dito Mahendra. Padahal minggu lalu, Dito Mahendra sudah diancam akan dijemput paksa.

Jaksa mengatakan kepada Majelis Hakim, Dito Mahendra sedang sakit dan mendapatkan perawatan di Malaysia.

“Bahwa sampai saat ini yang bersangkutan tidak bisa hadir karena sakit. Saya laporkan dari hasil yang bersangkutan sampai saat ini tidak bisa dihadirkan. Beliau sakit di Malaysia sedang menjalankan perawatan di RS,” kata Jaksa Penuntut Umum di persidangan, Kamis (29/12/2022).

Jaksa juga mengaku timnya masih menunggu Dito Mahendra terkait penjemputan paksa. Jaksa juga mengaku terus berupaya menjemput Dito.

“Sampai saat ini masih menunggu. Terkait penjemputan paksa sudah melaksanakan, jaksa masih berada di rumah saksi korban,” sambungnya.

Baca Juga :  Nikita Mirzani Anggap Lucu Dakwaan Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra

Majelis hakim mempertanyakan sampai kapan Dito Mahendra berada di Malaysia. Namun, JPU mengaku tak tahu sejak kapan Dito pergi ke Malaysia.

“Sejak kapan saksi korban meninggalkan Indo pergi ke Malaysia?,” kata Hakim bertanya.

“Sampai saat ini tidak tahu yang mulia. (Dapat info laporan) dari tim yang masih ngurus. Sampai saat ini belum bisa menghadirkan,” aku JPU.

Penjelasan JPU Sontak memancing reaksi Fahmi Bachmid, pengacara Nikita Mirzani. Dia sanksi dengan penjelasan JPU dan menduga tak benar. Dito Mahendra dikatakan Nikita Mirzani bukan berada di Malaysia melainkan di Singapura.

“Saya minta izin jelas tanggal 28 saya nyatakan jaksa sudah dibohongi oleh saksi korban,” kata Fahmi Bachmid.

“Dito bohong, kemarin melakukan perjalanan ke Singapura jam 8.25 sampe Singapura jam 11 siang,” tegas Nikita Mirzani yang terlihat memakai alat penyangga leher. (psc)