Breaking News
Polda Sumut Tangkap Dua Nenek Penipu Jual Beli Tanah Rp852 Juta I PWI: Draft RUU Penyiaran Larang Penayangan Jurnalisme Investigasi Hambat Tugas Jurnalistik I Salwa Ar Royyan, Jamaah Calon Haji Termuda dari Medan, Hafizah 17 Juz I Sisa Material Bangunan Stadion Teladan Telah Dilelang KPKNL Rp1,6 M I Plh Dirut Perumda Tirtanadi Bagikan 8.624 Handuk ke Jamaah Haji Embarkasi Medan

Pendaftar PPK di Sumut Capai 8.921 Orang untuk Pilkada 2024

PORTALSWARA.COM — Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara (KPU Sumut) mencatat lonjakan pendaftar calon anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Jumlahnya mencapai 8.921 orang, jauh melebihi kebutuhan KPU Sumut yang hanya memerlukan 2.276 anggota PPK se-Sumut.

Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU Sumut, Robby Effendy, menyampaikan, pendaftar berasal dari 33 kabupaten/kota di Sumut, meliputi 455 kecamatan. Proses rekrutmen PPK dilakukan melalui metode seleksi terbuka sesuai dengan keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024.

“Padahal, KPU Sumut hanya membutuhkan sebanyak 2.276 anggota PPK se-Sumut dalam Pilkada 2024,” ujar Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU Sumut Robby Effendy di Medan, Minggu (28/04/2024), pada Sosialisasi Pembentukan Badan Ad Hoc pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Provinsi Sumatera Utara tahun 2024.

Tahapan rekrutmen ini akan diikuti dengan pembukaan rekrutmen untuk panitia pemungutan suara (PPS) Pilkada 2024 setelah tahapan PPK selesai. (psc)

Baca Juga :  Dugaan 'Belanja' Suara Mencuat, Ketua Komisi I: PPK Jangan Coba-Coba Buka Kedai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *