PORTALSWARA.COM — Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta agar memeriksa Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deli Serdang, karena diduga sarat ‘permainan’.
Permintaan tersebut disampaikan Wahyuddin, tergugat dalam kasus ganti rugi pembebasan lahan proyek Bendung Daerah Irigasi, di Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (07/06/2023).
Pasca terbitnya putusan Mahkamah Agung Nomor 342 K/TUN/2019 yang berkekuatan hukum tetap, sekitar 4 tahun lamanya terkesan diabaikan.
Padahal kasasi penggugat jelas-jelas ditolak. Disebutkan, tidak terdapat hubungan kausalitas antara kerugian Penggugat I dan Penggugat II yang masing-masing mendalilkan memiliki tanah berdasarkan surat keterangan tanah dan surat penyerahan penguasaan atas tanah dengan ganti rugi atas diterbitkannya keputusan objek sengketa.
Selain itu tidak terdapat alas
hak yang menunjukkan adanya peralihan hak dari almarhum Ibrahim
kepada Penggugat I. Serta adanya perbedaan letak tanah antara alas
hak Penggugat II dengan letak tanah dalam keputusan objek sengketa.
Hal ini dinyatakan Wahyuddin, menyampaikan poin penting dalam amar putusan Mahkamah Agung Nomor 342 K/TUN/2019, yang sejatinya sebagai putusan akhir dan mengikat.
Namun anehnya, tahun 2020, tepatnya 11 November, keluar surat validasi pemberian ganti rugi dari BPN Deli Serdang berstatus sengketa atas nama Wahyuddin dengan ukuran luas tanah yang berbeda dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 734/Tumpatan
Nibung milik Wahyuddin.
Luas lahan dalam surat validasi dari BPN DS juga berbeda dengan hasil putusan inkrah Mahkamah Nomor 342 K/TUN/2019, terdapat selisih hingga ribuan M°.
“Yang saya soroti, tiba-tiba keluar surat penetapan PN Lubukpakam tertanggal 19 November 2020 dengan mencantumkan 6 nama berdalih uang konsinyasi. Padahal saat pengukuran tanah oleh panitia pembebasan lahan saya juga disitu, tapi kok tiba-tiba seenaknya aja mereka yang menentukan pembagian ganti rugi tanah milik saya selaku ahli waris,” tandas Ustadz Wahyuddin, Rabu (07/06/2023).
Merasa terzalimi, Wahyuudin berharap Kejaksaan Agung memeriksa alur proses pembebasan lahan proyek Bendung Daerah Irigasi di Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, yang dilaksanakan panitia pengadaan tanah. Karena ada dugaan sarat permainan.
“Ada apa antara pihak BPN DS dan Pengadilan Negeri Lubukpakam. Banyak kejanggalan dalam proses ganti rugi lahan. Saya berharap Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terkait hal ini. Karena dugaan saya banyak keterlibatan oknum-oknum yang disinyalir mengambil keuntungan dengan cara mengelabui masyarakat dalam pengadaan tanah,” tegasnya. (psc)







