Tunjangan Profesi Guru Cair, Cek Sekarang!

PORTALSWARA.COM, Jakarta – Tunjangan sertifikasi guru sudah dicairkan di beberapa daerah. Pencairannya dijadwalkan bulan November 2022 ini.

Tunjangan sertifikasi sebagian daerah di Indonesia telah cair. Tetapi di beberapa daerah masih belum ada tanda-tanda.

Wilayah yang telah mencairkan tunjangan sertifikasi untuk guru, di antaranya adalah Padang Pariaman, Tangerang, Lampung Selatan, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Ponorogo, Papua Barat, Bekasi, Jawa Barat, Natuna, Jogja dan Kalimantan Selatan.

Pada pencairan tunjangan sertifikasi ini, guru akan mendapatkan tambahan penghasilan yang fantastis. Nominal tunjangan profesi guru adalah 1 kali gaji pokok.

Sehingga guru dengan gaji 3 juta, total akan mendapatkan 12 juta bersamaan dengan gaji pokok yang diterima.

Sementara guru golongan IV, dengan gaji Rp4 jutaan akan mendapatkan mendapatkan dana transferan sebesar Rp16 juta sekali masuk rekening.

Tunjangan profesi guru merupakan apresiasi yang diberikan Pemerintah kepada para guru profesional.

Guru akan mendapatkan tunjangan profesi senilai 1 kali gaji pokok yang akan dibayarkan setiap 3 bulan.

Dikutip dari laman Kemendikbud dijelaskan bahwa tunjangan profesi guru untuk memberi penghargaan kepada guru sebagai tenaga profesional dalam melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Selain itu, dilansir dari klik pendidikan, Jumat (4/11/2022), tunjangan guru juga untuk mengangkat martabat Guru PNSD, meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.

Tidak hanya itu, tunjangan guru juga diharapkan dapat membiayai pelaksanaan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang mendukung pelaksanaan tugas sebagai guru profesional. (psc/sugi)

Baca Juga :  Politisi NasDem Minta Disdik Pastikan PPDB Berjalan Baik