PORTALSWARA.COM — Tim Dittipid Narkoba Bareskrim Polri menangkap 2 prajurit TNI pembawa 40 ribu ekstasi dan puluhan kilogram sabu di Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut).
Dua oknum anggota TNI itu ditangkap bersama dua lainnya Keempat terduga pelaku awalnya ditangkap tim Dittipid Narkoba Bareskrim Polri di Deliserdang, Sumut.
“Iya itu dari Direktorat 4 (Narkoba) Bareskrim Polri yang ungkap,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (6/12/2022).
Menurutnya, Polda Sumut hanya melakukan backup terhadap personel Bareskrim Polri dalam pengungkapan kasus tersebut.
Kasus ini lalu ditangani polisi dan polisi militer (Pom) TNI. Kasus ini masih terus didalami. Berikut fakta-fakta terkait penangkapan anggota TNI tersebut.
1. 2 Oknum TNI Ditangkap Bersama 2 Sipil
Bareskrim Polri menangkap 4 orang terkait peredaran sabu dan pil ekstasi di Deliserdang, Sumut. Dua orang yang diamankan merupakan oknum anggota TNI.
“Kemarin Dittipidnarkoba Bareskrim menangkap 4 orang tersangka karena terlibat kasus peredaran gelap 75 kilogram sabu dan 40.000 butir pil ekstasi di Medan,” ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar kepada wartawan, Selasa (6/12/2022).
Krisno mengatakan dua oknum TNI tersebut telah diserahkan ke POM TNI. Kedua oknum anggota TNI tersebut berinisial Sertu YT dan Pratu RH.
“Dua di antaranya oknum anggota TNI dan sudah diserahkan ke penyidik POM TNI,” ucapnya.
2. Kronologi Penangkapan
Kedua oknum anggota TNI AD berinisial Sertu YT dan Pratu RH ditangkap Senin (5/12/2022) sekitar pukul 10.00 WIB. Merka ditangkap di doorsmeer mobil di wilayah Kabupaten Deliserdang.