PORTALSWARA.COM — Hasil verifikasi faktual menyatakan 5 bacalon DPD RI memenuhi syarat, sementara 21 lainnya harus perbaikan berkas. Hal itu terungkap saat Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara (KPU Sumut) melakukan verifikasi faktual kepada 26 bakal calon (Bacalon) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk Pemilu 2024. Sebanyak 5 bacalon DPD dinyatakan memenuhi syarat.
“Yang sudah lolos kemarin kita tetapkan lima orang dari 26 bakal calon, dia bukan lolos, tapi memenuhi syarat, 21 calon belum memenuhi syarat,” kata Ketua KPU Sumut Herdensi Adnin, saat dikonfirmasi, Rabu (08/03/2023).
Herdensi mengatakan, 21 orang Bacalon yang belum memenuhi syarat diberikan waktu untuk memperbaiki berkas dukungan hingga tanggal 11 Maret 2023. KPU menilai berkas 21 orang Bacalon ini kurang terkait sebaran kabupaten/kota dan jumlah dukungan.
Ia menambahkan, proses perbaikan itu sudah dimulai sejak tanggal 2 Maret. Sedangkan untuk lima orang yang dinyatakan lolos ada empat orang yang merupakan calon petahana.
“Syarat itu harus mereka penuhi dengan cara melakukan perbaikan terhadap berkas yang dianggap kurang terkait dukungan dan sebaran dukungan. Tanggal 11 ini mereka harus memperbaiki itu,” tegasnya.
Bacalon DPD RI asal Sumut yang lolos verifikasi faktual, yakni:
1. Faisal Amri
2. Dedi Iskandar Batubara
3. Muhammad Nuh
4. Badikenita Sitepu
5. Sabam Parsaulian Parsaoran Manalu
(psc)








