Lukas Enembe Mandi Dibantu Sesama Tahanan di Rutan KPK

PORTALSWARA.COM — Lukas Enembe mandi harus dibantu sesama tahanan yang ada di rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, mengatakan kliennya harus dibantu dimandikan sesama tahanan di rumah tahanan KPK. Karena kondisinya yang tidak membaik.

“Makin parah, kaki bengkak, jalannya susah. Untuk melakukan apa-apa, termasuk buang air besar harus dibantu sesama tahanan. Mandi pun dimandikan,” kata Petrus Bala Pattyona, saat dihubungi Rabu (23/03/2023).

Petrus mengklaim Gubernur Papua nonaktif itu dirawat oleh sesama tahanan lain dalam satu sel ketika ia menolak meminum obat yang disediakan oleh tim dokter KPK.

“Salah satunya Hery kasus Wijaya Karya, Ricky Ham Pagawak, Bupati Membramo Tengah. Tahanan-tahanan yang bercerita sendiri ke kami tim penasihat hukum tanpa kami tanya karena kebetulan ketemu di ruang kunjungan,” kata Petrus.

Dalam kunjungan itu, Petrus mengatakan Gubernur Papua nonaktif itu juga menitipkan surat tulisan tangan yang menyatakan mogok minum obat dari dokter KPK.

Surat itu ditulis tangan oleh Lukas Enembe di balik jeruji rumah tahanan KPK, Jakarta Selatan, pada 21 Maret 2023. Surat ditujukan kepada pimpinan dan dokter KPK.

Dalam suratnya, Lukas menegaskan menolak meminum obat yang disediakan dokter KPK mulai Minggu (21/03/2023). Pasalnya, Lukas mengungkapkan tidak ada perubahan kondisi kakinya yang tetap sakit membengkak sejak meminum obat dari dokter KPK. Ia pun meminta agar diizinkan dirawat di rumah sakit.

“Saya meminta agar sakit saya ini harus dirawat di rumah sakit Singapura karena mereka (dokter) Singapura yang sangat paham dan mengerti tentang sakit saya ini,” kata Lukas dalam surat yang dititipkan kepada Petrus Bala Pattyona.

Baca Juga :  Dinas Kesehatan Labuhanbatu Dilaporkan Warga ke Kejari

Melansir tempo.co, Jumat (24/03/2023), Lukas juga mengaku kecewa karena semestinya ia dirawat di rumah sakit dan bukan dirawat di rutan KPK.

Petrus Bala Pattyona mengatakan dititipkan surat itu setelah melakukan kunjungan ke kliennya pada Selasa (21/03/2023) siang. Petrus yang berkunjung bersama OC Kaligis, Cyprus A Tatali, Cosmas Refra dan Antonius Eko Nugroho, menerima Surat Pernyataan Penolakan Minum Obat yang dibuat dan ditandatangani oleh Lukas Enembe.

“Dalam surat pernyataan tersebut, Bapak Lukas Enembe menolak minum obat-obatan yang disediakan dokter KPK, karena tidak ada perubahan atas sakit yang dideritanya sejak meminum obat yang disediakan dokter KPK. Dan buktinya kedua kaki klien saya juga masih bengkak sampai saat ini dan jalannya pun tertatih-tatih,” ujar Petrus.

Petrus mengatakan surat itu sudah diserahkan ke Bagian Penerimaan Surat KPK pada 21 Maret 2023. Ia mengatakan belum menerima balasan atau respons dari KPK.

“Belum karena suratnya kemarin jam 1 diserahkan di bagian penerimaan surat,” kata Petrus kepada Tempo.

Hingga berita ini dibuat, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri belum merespons pertanyaan Tempo soal surat Lukas kepada pimpinan KPK.

Sebelumnya, Lukas Enembe juga mengirim surat ke Presiden Joko Widodo agar diizinkan berobat ke Singapura. Kuasa Hukum Lukas Enembe, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan surat itu dibuat pada 27 Februari 2023.

“Bapak Lukas Enembe mengirimkan surat permohonan kepada Presiden RI Bapak Ir. H. Joko Widodo, agar diperkenankan untuk berobat ke Singapura di bawah pengawasan KPK,” ujar OC Kaligis, Sabtu (04/03/2023).

Lukas Enembe menjadi tersangka KPK atas kasus dugaan penerimaan suap senilai Rp 1 miliar dan gratifikasi lain yang mencapai Rp 10 miliar. Suap dan gratifikasi yang diduga diterima Lukas Enembe tersebut diberikan oleh Rijantono Lakka yang kini berstatus tersangka. Suap itu bertujuan agar perusahaan Riantono, PT Tabi Bangun Papua, dimenangkan dalam proyek tender jangka panjang bernilai Rp41 miliar. (psc)